Kepala pemerintahan

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 17 April 2013 19.34 oleh Addbot (bicara | kontrib) (Bot: Migrasi 1 pranala interwiki, karena telah disediakan oleh Wikidata pada item d:q2285706)

Kepala pemerintahan adalah pemimpin pemerintah atau kabinet. Dalam sistem parlementer, kepala pemerintahan biasanya adalah perdana menteri yang ditunjuk. Dalam sistem presidensiil atau monarki, kepala pemerintahan sering kali merangkap sebagai kepala negara dan bergelar presiden atau raja. Artikel ini akan terfokus pada kasus dimana kepala pemerintahan terpisah dari kepala negara.

Gelar kepala pemerintahan

Kepala pemerintahan mempunyai gelar berbeda di negara yang berbeda sesuai dengan bentuk negara tersebut.

Lihat pula