Kategori:Direktorat Jenderal Pengendalian Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Direktorat Jenderal Pengendalian Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung (disingkat, Ditjen PDASHL) merupakan unit pelaksana pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.

Kategori ini membagi daerah aliran sungai (DAS) menurut wilayah kerja masing-masing balai sebanyak 34 BPDAS dengan mengacu pada Peraturan Menteri LHK No.14 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Ditjen PDASRH[1]

  1. ^ "Permen LHK No. 14 Tahun 2022 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Dan Rehabilitasi Hutan". Database Peraturan Perundang-undangan Indonesia - [PERATURAN.GO.ID] (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2023-07-10. 

Subkategori

34 subkategori di kategori ini ditampilkan berikut ini. Terdapat 34 subkategori seluruhnya dalam kategori ini.