Kecurangan pemilihan umum: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Nitnoatrothuha (bicara | kontrib)
Pemasalahan pemilu di Indonesia
Tag: Dikembalikan
Nyilvoskt (bicara | kontrib)
k Mengembalikan suntingan oleh Nitnoatrothuha (bicara) ke revisi terakhir oleh Nyilvoskt
Tag: Pengembalian Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
Baris 1: Baris 1:
{{Pemilihan}}
{{Pemilihan}}
'''Kecurangan pemilihan umum''' atau '''manipulasi pemilihan umum''' adalah interverensi (campur tangan) ilegal dalam proses [[pemilihan umum]], entah dengan meningkatkan pembagian suara dari kandidat yang disukai, menurunkan pembagian suara dari kandidat lawan, atau keduanya. Penindakan kecurangan pemilu bervariasi dari negara ke negara.
'''Kecurangan pemilihan umum''' atau '''manipulasi pemilihan umum''' adalah interverensi (campur tangan) ilegal dalam proses [[pemilihan umum]], entah dengan meningkatkan pembagian suara dari kandidat yang disukai, menurunkan pembagian suara dari kandidat lawan, atau keduanya. Penindakan kecurangan pemilu bervariasi dari negara ke negara.

Perhelatan akbar Pemilihan Umum dan [[Pemilihan kepala daerah di Indonesia]] menyisakan kegaduhan akibat politik uang, yaitu serangan fajar yang dilakukan oleh koalisi calon presiden dan wakil presiden yang dibiayai oleh investor yang mempunyai kepentingan pasca terpilihnya koalisi tersebut. sebagai kepala negara. Pilkada, DPD-RI, DPR-RI, MPR-RI, DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota mempunyai cara yang sama seperti Pilpres untuk memperoleh suara terbanyak. Namun terdapat perbedaan realisasi serangan fajar dalam membagikan uang dari calon eksekutif dan legislatif kepada masyarakat pemilih tetap, contoh pertama adalah 1 orang Rp. 500.000 untuk memilih DPRD kabupaten, Provinsi, DPR-RI, DPD-RI, MPR-RI beserta Presiden dan Wakil Presiden. kedua, dengan sistem terpisah 100.000 DPRD kabupaten dan 100.000 Presiden dan Wakil Presiden dari partai berbeda untuk pemilih. Meski Undang-Undang telah mengatur sanksi yang cukup berat bagi praktik politik uang namun penegakan aturan tersebut belum dapat terwujud oleh penegak hukum jika tidak ada kesadaran dari calon eksekutif, legislatif yang memiliki komitmen untuk menjaga integritas calon dan mewujudkan pemilihan umum, pilkada bebas dari unsur transaksional.<ref>https://sulsel.kemenag.go.id/opini/serangan-fajar-ambil-uangnya-jangan-pilih-orangnya-oE6Ri</ref><ref>https://bawaslu.go.id/berita/pemberi-dan-penerima-politik-uang-dikenai-sanksi-pidana</ref>


==Lihat pula==
==Lihat pula==

Revisi per 27 Maret 2024 04.37

Kecurangan pemilihan umum atau manipulasi pemilihan umum adalah interverensi (campur tangan) ilegal dalam proses pemilihan umum, entah dengan meningkatkan pembagian suara dari kandidat yang disukai, menurunkan pembagian suara dari kandidat lawan, atau keduanya. Penindakan kecurangan pemilu bervariasi dari negara ke negara.

Lihat pula

Pranala luar