Panel Antarpemerintah tentang Perubahan Iklim

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Intergovernmental Panel on Climate Change
SingkatanIPCC
Tanggal pendirian1988; 36 tahun lalu (1988)
TipePanel
Kantor pusatGeneva, Switzerland
Chair
Hoesung Lee
Organisasi induk
World Meteorological Organization
United Nations Environment Programme
Situs webwww.ipcc.ch Sunting ini di Wikidata

Panel Antarpemerintah tentang Perubahan Iklim (dalam bahasa Inggris Intergovernmental Panel on Climate Change; IPCC) adalah suatu organisasi antarpemerintah ilmiah yang terdiri dari para ilmuwan dari seluruh dunia untuk memajukan pengetahuan tentang perubahan iklim akibat aktivitas manusia. IPCC didirikan pada tahun 1988 oleh dua organisasi PBB, Organisasi Meteorologi Dunia (WMO) dan Program Lingkungan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNEP) untuk melakukan tinjauan sistematis pada literatur teknis/ilmiah yang telah dikaji dan dipublikasikan.[1] Terdapat enam laporan yang dipublikasi IPCC untuk meneliti adaptasi dan mitigasi perubahan iklim.

Laporan Penilaian Keenam IPCC[sunting | sunting sumber]

Pada 9 Augustus 2021, IPCC menerbitkan bagian I dari Laporan Penilaian Keenam berjudul "The Physical Science Basis".[2] Laporan ini mendeskripsikan ilmu fisik tentang perubahan iklim dan menyatakan manusia adalah penyebab pemanasan global. Laporan ini ditulis oleh 234 ilmuwan dari 66 negara dan mengutip 14.000 makalah penelitian ilmiah sebagai sumber acuan.

Pada 28 Februari 2022, IPCC menerbitkan bagian II dari Laporan Penilaian Keenam berjudul "Impacts, Adaptation and Vulnerability".[3] Laporan ini menggambarkan dampak dan adaptasi (atau maladaptasi) perubahan iklim yang telah dan akan dihadapi oleh manusia dan keanekaragaman hayati. Ia menyimpulkan bahwa pemanasan global akan mengakibatkan risiko iklim yang berbeda mengikut region di dunia, dan membatasi suhu rata-rata dunia ke 1,5 °C akan mengelakkan banyak (tapi bukan semua) kerugian dan kerusakan kepada sistem-sistem manusia (seperti ekonomi) dan juga ekosistem.

Pada 4 April 2022, IPCC menyajikan bagian III dari Laporan Penilaian Keenam berjudul "Mitigation of Climate Change". Laporan ini menyimpulkan bahwa emisi gas rumah kaca oleh manusia harus dikurangkan 43% sebelum tahun 2030 dan mencapai netralitas karbon pada tahun 2050 untuk membatasi peningkatan suhu kepada 1,5 °C,[4] sebuah aksi yang disetujui oleh hampir 200 negara dalam Persetujuan Paris sejak tahun 2015.

Lihat juga[sunting | sunting sumber]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ "About the IPCC". www.ipcc.ch (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2022-03-01. 
  2. ^ "Indonesia dan Laporan Penilaian Keenam IPCC, Bagaimana Harusnya Kita Berubah?". Mongabay ID. 25 Agustus 2021. Diakses tanggal 01 Maret 2022. 
  3. ^ "Menyimak 5 Pesan Penting dari Laporan IPCC AR6-WG II Perihal Krisis Iklim". Klikhijau.com. 28 Februari 2022. Diakses tanggal 01 Maret 2022. 
  4. ^ Climate Change 2022 Mitigation of Climate Change Summary for Policymakers Working Group III contribution to the Sixth Assessment Report of the Intergovernmental Panel on Climate Change (PDF) (dalam bahasa Inggris). Intergovernmental panel on Climate Change, United Nations Environmental Programme, World Meteorological Organization. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2022-08-07. Diakses tanggal 2022-04-13. 

Pranala luar[sunting | sunting sumber]