Hutan Larangan Ghimbo Potai

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Hutan larangan adat Kenegerian Rumbio terbentang di empat desa yaitu desa koto Tibun desa Padang mutung desa Rumbio dan desa pulau sarak.total luas hutan larangan adat Kenegerian Rumbio lebih kurang 5300 ha .

Luas[sunting | sunting sumber]

Pada zaman Hindia Belanda hutan ini luasnya sekitar 1500 hektar, tetapi sekarang setelah diukur kembali luas hutan ini tinggal sekitar 530 hektar saja.

Flora dan fauna[sunting | sunting sumber]

Ciri khas fauna di sini adalah Kura-Kura Berbulu yang merupakan binatang sangat langka, juga ada Burung Enggang, sedangkan floranya menurut peneliti asal Universitas Andalas hutan larangan Ghimbo Potai termasuk yang terlengkap untuk jenis vegetasi pohon khas Pulau Sumatra, diantaranya kayu Pasak Bumi, kayu Kempas, kayu Kedondong hutan, kayu Meranti dan lainnya.

Referensi[sunting | sunting sumber]

Hutan Larangan Ghimbo Potai Hasilkan 40000 Liter Air Bersih

http://www.riausatu.com/read-4-10180-2015-12-05-hutan-larangan-adat-ghimbo-potai-hasilkan-40000-liter-air-bersih.html Diarsipkan 2016-04-23 di Wayback Machine.

Peneliti Australia Kunjungi Hutan Larangan Adat Ghimbo Potai.

http://pekanbaru.tribunnews.com/2015/02/10/peneliti-australia-kunjungi-hutan-larangan-adat-ghimbo-potai

Contoh Warisan Budaya berbasis Kearifan Lokal asal Riau.

http://kearifanlokal.com/contoh-kearifan-lokal-hutan-larangan-riau/ Diarsipkan 2021-09-06 di Wayback Machine.