Hibah
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Hibah adalah pemberian yang dilakukan oleh seseorang kepada pihak lain yang dilakukan ketika masih hidup dan pelaksanaan pembagiannya dilakukan pada waktu penghibah masih hidup juga.
Syarat Hibah [sunting]
- Ijab, pernyataan pemberian oleh pemberi.
- Qabul, pernyataan penerimaan oleh si penerima.
- Qabdhah, proses penyerahan barang.
