Golaknath v. State Of Punjab

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Lambang Mahkamah Agung India

Golaknath v. State Of Punjab (1967 AIR 1643, 1967 SCR (2) 762) adalah perkara di Mahkamah Agung India yang diputuskan pada tahun 1967. Putusan tersebut menyatakan bahwa dalam mengamendemen konstitusi, Parlemen India tidak diperbolehkan mengurangi hak-hak dasar karena "amendemen" termasuk ke dalam cakupan istilah "undang-undang" dalam Pasal 13 Undang-undang Dasar India. Pasal tersebut sendiri mengatur bahwa parlemen tidak diperbolehkan mengeluarkan undang-undang yang mengurangi hak-hak dasar.[1]

Akibat putusan ini, pada tahun 1971, Perdana Menteri India Indira Gandhi mengeluarkan Amendemen ke-24 dan ke-25 Undang-undang Dasar India. Amendemen ke-24 memperbolehkan parlemen mengubah pasal mana pun di dalam undang-undang dasar, termasuk yang terkait dengan hak-hak dasar, sementara amendemen ke-25 memperbolehkan reformasi properti. Amendemen-amendemen tersebut kemudian dibatalkan oleh Mahkamah Agung India dalam putusan Kesavananda Bharati v. State of Kerala pada tahun 1973. Namun, putusan Golaknath yang terkait dengan istilah "undang-undang" dan amendemen juga dibatalkan dalam putusan tersebut.[2]

Catatan kaki[sunting | sunting sumber]

  1. ^ Roznai 2017, hlm. 43.
  2. ^ Roznai 2017, hlm. 44.

Daftar pustaka[sunting | sunting sumber]

Pranala luar[sunting | sunting sumber]