Gedung Mahkamah Agung Pulau Pinang

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Gedung Mahkamah Agung Pulau Pinang merupakan gedung bagi Mahkamah Agung negeri Pulau Pinang. Pembangunan gedung ini bertujuan untuk menggantikan gedung yang lama. Gedung lama telah dipakai sejak tahun 1809. Letak gedung di persimpangan Jalan Masjid Kapitan Keling dan Lebuh Light. Gaya arsitekturnya meniru seni Palladian. Peresmian Gedung Mahkamah Agung Pulau Pinang diadakan pada September 1903. Desainnya dibuat oleh Jabatan Kerja Raya. Ketua pembangunannya adalah John Henry McCallum. Gedung ini mempunyai tiang-tiang berukuran besar. Bagian atas gedung ditutupi oleh kubah.[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ Jabatan Warisan Negara (2013). Bangunan Warisan Malaysia. Jabatan Warisan Negara. hlm. 105. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2023-04-27. Diakses tanggal 2021-07-11.