Erga omnes

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Erga omnes adalah istilah dalam bahasa Latin yang berarti "terhadap semuanya". Dalam bidang hukum, hak atau kewajiban erga omnes adalah hak atau kewajiban "terhadap semua". Sebagai contoh, hak properti bersifat erga omnes dan dapat diberlakukan terhadap semua orang yang melanggar hak tersebut. Hak erga omnes merupakan konsep yang berbeda dengan hak yang diperoleh dari perjanjian karena hak tersebut hanya dapat diberlakukan terhadap penandatangan perjanjian tersebut.

Hukum internasional[sunting | sunting sumber]

Dalam hukum internasional, istilah ini mengacu kepada kewajiban negara terhadap komunitas internasional secara keseluruhan. Maka dari itu, setiap negara dapat mengambil langkah hukum apabila kewajiban erga omnes telah dilanggar. Konsep ini telah diakui oleh Mahkamah Internasional di dalam perkara Barcelona Traction yang menyatakan bahwa kewajiban ini perlu dipisahkan dengan kewajiban antara satu negara dengan negara lain seperti dalam bidang perlindungan diplomatik.[1]

Salah satu contoh aturan erga omnes adalah larangan pembajakan di laut. Dalam opininya yang dikeluarkan pada tanggal 9 Juli 2004, Mahkamah Interansional juga telah menyatakan bahwa "hak penentuan nasib sendiri" merupakan hak erga omnes.[2] Pendapat ini mengacu kepada Pasal 22 Perjanjian Liga Bangsa-Bangsa.

Lihat pula[sunting | sunting sumber]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ (Belgium v Spain) (Second Phase) ICJ Rep 1970 3 paragraf 33]
  2. ^ Legal consequences of the construction of a wall in the Occupied Palestinian Territories art. 88; 9 July 2004