Jus cogens
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Jus cogens atau ius cogens (
/ˌdʒʌs ˈkoʊdʒɛnz/ atau /ˌjʌs/[1]) adalah prinsip dasar hukum internasional yang diakui oleh komunitas internasional sebagai norma yang tidak boleh dilanggar. Tidak ada konsensus resmi mengenai norma mana yang merupakan jus cogens dan bagaimana suatu norma mencapai status tersebut. Akan tetapi, pelarangan genosida, pembajakan laut dan perbudakan biasanya dianggap sebagai salah satu jus cogens.[2]
Catatan kaki [sunting]
- ^ http://oxforddictionaries.com/definition/jus+cogens
- ^ M. Cherif Bassiouni. (Autumn 1996) "International Crimes: ‘Jus Cogens’ and ‘Obligatio Erga Omnes'." Law and Contemporary Problems. Vol. 59, No. 4, Pg. 68.

