Denatana Timur, Wolomeze, Ngada

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

GAMBARAN UMUM KONDISI DESA DENATANA TIMUR

A. Kondisi Desa Desa Denatana Timur (Poma) adalah salah satu desa di wilayah Kecamatan Wolomeze yang berada diwilayah pedesaan dengan ketinggian 500-1000 m di atas permukaan laut dengan curah hujan 22-240 C dengan jarak tempuh ke Ibu Kota Kecamatan 1 km dan ke ibu kota Kabupaten Ngada 40 km. Luas wilayah desa Denatana Timur adalah 10.38 km2. Batas Wilayah desa Denatana Timur yakni:

    a. Sebelah Utara dengan desa Denatana Kecamatan Wolomeze
    b. Sebelah Timur Dengan Desa Mainai Kecamatam Wolomeze
    c. Sebelah Barat Dengan Desa Wue dan Desa Nginamanu Kecamatan Wolomeze
    d. Sebelah Selatan Dengan Desa Focolodo Kecamatan Boawae Kabupaten Nagekeo

Pada umumnya Desa Denatana Timur memiliki dua musim yaitu musim panas dan musim hujan yang selalu silih berganti dan mempunyai manfaat yang sangat berarti bagi masyarakat terutama dalam pengembangan usaha pertanian masyarakat. B. Sejarah Desa Terbentuknya Desa Denatana Timur sebagai Desa Pemekaran dari Desa Denatana Kecamatan Wolomeze Kabupaten Ngada merupakan suatu Rahmat dan berkat yang Tuhan berikan kepada kita.untuk itu, kita semua sudah seharusnya bersyukur dan berterima kasih kepada – Nya. Perjuangan warga Desa Denatana Timur dalam membentuk sebuah Desa baru sudah berlangsung lama dan sungguh menguras tenaga, waktu dan biaya. dengan luas wilayah 32,29 km dan letak Kampung – Dusun yang berjauhan menyebabkan lambatnya proses pembangunan Desa di berbagai bidang seperti: kesulitan transportasi, kesulitan dalam mendapatkan pelayanan kesehatan, pendidikan dan lain-lain. Menyadari akan hal tersebut diatas, para tokoh Masyarakat, tokoh Agama, tokoh Pemuda dan tokoh Pendidik membentuk sebuah panitia pemekaran Desa. Forum Perjuangan Pemekaran Desa tersebut awalnya hanya menghendaki pembentukan satu Desa baru di wilayah Desa Denatana. Namun karena suatu hal,dibentuk lagi panitia baru dalam wilayah Dusun Poma Desa Denatana Timur. Kedua panitia ini kemudian bergabung dalam panitia tingkat Desa dengan tujuan untuk secara bersama memperjuangkan pembentukan dua Desa baru. Setelah melalui proses yang panjang, aspirasi masyarakat untuk membentuk Desa baru akhirnya dapat diterima oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk dibahas bersama Pemerintah Desa, dan pada bulan Desember 2011 proposal pemekaran Desa Denatana dapat diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Ngada. Perjuangan pemekaran Desa baru didasarkan pada kehendak luhur kita semua dalam upaya mempercepat pembangunan yang tentu hasilnya mengarah kepada terwujudnya kesejahteraan Masyarakat. Kita semuapun patut mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada para Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda,panitia pemekaran local dan panitia pemekaran tingkat Desa serta pemekaran tingkat Kecamatan dan Kabupaten yang telah bersama-sama mendukung perjuangan dan bahu membahu dalam menyukseskan pemekaran Desa Denatana. Juga kepada mantan Kepala Desa Denatana/Penjabat Kepala desa, juga kepada Ketua dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Denatana yang telah bersama masyarakat berjuang dan menyukseskan tahapan-tahapan Pemekaran Desa. Dengan ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 1 Tahun 2012 bukan merupakan akhir dari perjuangan Pembentukan Desa baru, tetapi merupakan suatu tonggak baru dalam menata pembangunan Masyarakat dimasa yang akan datang.