Bunuh diri dalam Islam

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Bunuh diri dalam Islam merupakan perbuatan terlarang dengan alasan apapun.[1] Dalam Islam, bunuh diri termasuk kegiatan pembunuhan atas diri sendiri. Larangan bunuh diri terdapat dalam Surah An-Nisa' ayat 29-30. Hukuman bagi pelaku bunuh diri adalah dimasukkan ke dalam neraka.[2]

Dalil[sunting | sunting sumber]

Hadits[sunting | sunting sumber]

Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Jundub bin Abdullah, disebutkan bahwa pernah ada seorang pria yang membunuh dirinya sendiri. Alasannya bunuh diri adalah memiliki luka yang sangat menyakitkan. Ia kemudian membunuh dirinya dengan menyayat urat nadi di lengannya menggunakan belati. Dalam hadits ini disebutkan bahwa Allah mengharamkan surga bagi pria tersebut.[3]

Balasan[sunting | sunting sumber]

Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, diketahui bahwa pelaku bunuh diri akan dimasukkan ke dalam neraka Jahanam. Pelaku bunuh diri ini akan menerima siksaan yang sama persis seperti caranya bunuh diri. Dalam hadits ini disebutkan dua cara bunuh diri yang menerima balasan yang sama di neraka, yaitu menusuk perut dengan belati dan meminum racun.[4]

Referensi[sunting | sunting sumber]

Catatan kaki[sunting | sunting sumber]

  1. ^ Thobroni, Ahmad (2017). "Bom Bunuh Diri dan Eutanasia dalam Tinjauan Hukum Islam". Ulul Albab. 1 (1): 137. ISSN 2597-6176. 
  2. ^ Jauzi 2020, hlm. 43.
  3. ^ Jauzi 2020, hlm. 43-44.
  4. ^ Jauzi 2020, hlm. 44.

Daftar pustaka[sunting | sunting sumber]

  • Jauzi, Ibnul (2020). 70 Dosa Besar yang Dianggap Biasa [Tadzkirah Ulil Bashair]. Jakarta Selatan: Pustaka Azzam. ISBN 978-602-236-362-0.