Belok kiri jalan terus

Halaman yang dilindungi semi
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Rambu lalu lintas yang menunjukkan belok kiri dapat langsung berjalan

Belok kiri jalan terus atau belok kiri langsung adalah diizinkankan pengguna jalan boleh belok kiri walaupun lampu lalu lintas menunjukkan merah dengan catatan bahwa hak utama pada persimpangan, hak utama penggunaan jalan tetap pada lalu lintas yang mendapatkan lampu hijau dan baru bisa membelok ke kiri kalau tidak ada kendaraan yang mempunyai hak. Bila belok kiri langsung dilarang harus dinyatakan dengan lampu filter berbentuk panah merah atau dinyatakan dengan rambu lalu lintas.

Di Indonesia sejak diberlakukannya Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, para pengguna kendaraan kini harus mengikuti lampu lalu lintas bila hendak belok kiri di persimpangan jalan yang dilengkapi dengan lampu lalu lintas. Pasal 112 Ayat 33 berbunyi "pada persimpangan jalan yang dilengkapi dengan APILL, pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh rambu lalu lintas atau APILL".[butuh rujukan] Hal ini menggantikan aturan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 yang memperkenankan belok kiri boleh langsung.

Sistem ini telah diterapkan di beberapa negara seperti di beberapa negara bagian Amerika Serikat, di New York sebagai contoh belok kanan langsung dilarang kecuali dibolehkan dengan rambu, di Kanada di mana belok kanan langsung hanya dapat dilakukan setelah berhenti sejenak dan kalau kosong baru belok ke kanan.

Isu yang timbul dengan belok kiri langsung

Ada beberapa isu yang timbul dengan kebijakan belok kiri langsung antara lain:

  • Kesulitan di dalam pemograman lampu lalu lintas
  • Meningkatnya peluang terjadinya kecelakaan lalu-lintas terutama bila hak utama pengguna jalan diabaikan, termasuk terhadap pejalan kaki
  • Dapat meningkatkan kapasitas persimpangan
  • Kesulitan bagi pejalan kaki yang menyeberang di persimpangan
  • Menganggu arus lalu lintas dari arah kanan

Pelarangan belok kiri langsung

Dengan diterapkannya UU No 22 Tahun 2009 mengubah peraturan belok kiri dalam lalu lintas. Semula aturan belok kiri boleh langsung, namun dengan UU baru tersebut aturan belok kiri langsung telah dicabut.[butuh rujukan] Menurut UU yang baru diberlakukan tersebut, bagi pelanggar akan ditindak tegas, ditilang dan dikenakan denda sebesar IDR 250.000, dan denda maksimal IDR 500.000.[butuh rujukan]

Lihat pula

Pranala luar