Hak utama penggunaan jalan
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Hak utama penggunaan jalan diatur di dalam Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 1993 ttg Prasarana dan Lalu Lintas Jalan dimana ditetapkan urutan prioritas yang berlaku dalam berlalu lintas di jalan.
Urutan prioritas penggunaan jalan [sunting]
Pemakai jalan wajib mendahulukan kendaraan sesuai dengan urutan prioritas sebagai berikut :
- kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
- ambulans mengangkut orang sakit;
- kendaraan untuk memberi pertolongan pada kecelakaan lalu-lintas;
- kendaraan Kepala Negara atau Pemerintah Asing yang menjadi tamu negara;
- iring-iringan pengantaran jenazah;
- konvoi, pawai atau kendaraan orang cacat;
- kendaraan yang penggunaannya untuk keperluan khusus atau mengangkut barang-barang khusus.
Kendaraan yang mendapat prioritas harus dengan pengawalan petugas yang berwenang atau dilengkapi dengan isyarat berupa lampu rotary dan sirene. Perintah atau larangan yang dinyatakan dengan lampu lalu lintas tentang isyarat berhenti tidak diberlakukan kepada kendaraan sebagaimana dimaksud dalam butir 1 sampai dengan 5.
