Actio popularis

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Actio popularis adalah tindakan hukum yang diambil oleh anggota suatu komunitas demi kepentingan bersama meskipun orang yang mengambil tindakan tersebut tidak mengalami kerugian secara langsung. Gagasan ini berasal dari hukum Romawi.[1] Dalam prosedur pengajuan gugatan, secara perwakilan melibatkan kepentingan umum.[2]

Hukum internasional[sunting | sunting sumber]

Gagasan actio popularis pernah disebutkan oleh Mahkamah Internasional dalam perkara South-West Africa pada tahun 1966. Mahkamah Internasional memutuskan untuk menolak upaya Etiopia dan Liberia untuk menuntut Afrika Selatan terkait dengan apartheid karena kedua negara tersebut dianggap tidak memiliki kepentingan hukum. Menurut Mahkamah Internasional, actio popularis bukanlah konsep yang diterima dalam hukum internasional, dan mahkamah juga menolak menganggap actio popularis sebagai asas hukum internasional seperti yang tercantum dalam Pasal 38(1)(c) Statuta Mahkamah Internasional.[3]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ Farid Turab Ahmadov, The Right of Actio Popularis before International Courts and Tribunals (Brill 2018).
  2. ^ Suharsono, Fienso (2010), Kamus Hukum (PDF), Vandetta Publishing, hlm. 5 
  3. ^ "Actio Popularis". Oxford Public International Law (dalam bahasa Inggris). doi:10.1093/law-mpeipro/e1167.013.1167/law-mpeipro-e1167. Diakses tanggal 2020-10-08.