Abdul Hamid Daeng Magassing

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Abdul Hamid Daeng Magassing
Wali Kota Makassar ke-3
Masa jabatan
24 Desember 1946 – 27 Desember 1949
PresidenSoekarno
Sebelum
Pendahulu
D.M. van Zwieten
Pengganti
Salawati Daud
Sebelum
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Bantuan penggunaan templat ini

Abdul Hamid Daeng Magassing adalah seorang politikus asal Indonesia. Ia merupakan salah seorang kader Nahdlatul Ulama yang sempat mendirikan Jam'iyah Nahdlatul Ulama WIlayah Sulawesi Selatan dan Tenggara pada tahun 1933. Lalu pada tahun 1946, Abdul Hamid Daeng Magassing menjadi Wali Kota Makassar hingga tahun 1949.

Karier[sunting | sunting sumber]

Jam'iyah Nahdlatul Ulama WIlayah Sulawesi Selatan dan Tenggara (1933)[sunting | sunting sumber]

Pada tahun 1933, terbentuk sebuah organisasi bernama Jam'iyah Nahdlatul Ulama WIlayah Sulawesi Selatan dan Tenggara. Abdul Hamid Daeng Magassing menjadi ketua umum organisasi ini. Bersamanya terpilih Ahmad Bone sebagai rais syuriyah. Jam'iyah Nahdlatul Ulama WIlayah Sulawesi Selatan dan Tenggara bersifat kurang aktif sebagai organisasi karena cakupan kegiatannya hanya di wilayah Kota Makassar.[1]

Wali Kota Makassar (1946–1949)[sunting | sunting sumber]

Abdul Hamid Daeng Magassing menjabat sebagai Wali Kota Makassar sejak tahun 1946 hingga tahun 1949.[2] Pada tahun 1948, Abdul Hamid mengunjungi kota-kota di Belanda selaku Wali Kota Makassar. Kunjungan ini dilakukan oleh Abdul Hamid untuk memperoleh ide bagi perbaikan dan pembangunan Kota Makassar. Setelah selesai mengadakan kunjungan, ia berusaha membuat otonomi Wali Kota Makassar dapat berlaku secara menyeluruh. Selain itu, Abdul Hamid menggalakkan kampanye dan aturan ketat untuk membentuk kesadaran warga Kota Makassar mengenai kebersihan. Abdul Hamid juga menambah jumlah pajak pada tahun 1948 untuk mengatasi kekurangan keuangan yang dialami Pemerintah Kota Makassar. Peningkatan nilai pajak diberlakukan pada pajak tontonan, pajak sampah, pajak perumahan, pajak warung kopi, pajak minuman keras, pajak penjagalan, pajak sepeda dan pajak kendaraan. Pendapatan juga diperoleh melalui penjualan tanah yang berada dalam penguasaan Pemerintah Kota Makassar. Meskipun penjualan tanah mendapat penentangan dari Dewan Kota Makassar, tetapi penjualan tetap dilakukan. Salah satunya ialah penjualan tanah di Jalan Goa kepada British American Tobacco.[3]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ Yuke (Januari 2022). "KH Ahmad Bone (1885-972): Perintis Berdirinya NU di Sulawesi Selatan". AULA: 54. 
  2. ^ Safaruddin (2022). Prayudha M., ed. Urban Governance dan Smart City: Teori dan Praksis Analisis. Sleman: CV. Bintang Semesta Media. hlm. 80. ISBN 978-623-5361-08-6. 
  3. ^ Daeng Makkelo, Ilham (2017). "Penataan Kota dan Masyarakat Perkotaan: Makassar sebagai Ibukota Negara Indonesia Timur (NIT) 1946-1950". Sasdaya: Gadjah Mada Journal of Humanities. 2 (1): 324–325. ISSN 2548-3218. 
Jabatan politik
Didahului oleh:
D.M. van Zwieten
Wali Kota Makassar
1946–1949
Diteruskan oleh:
Salawati Daud