Mediasi: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Arif suyono 5 (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Arif suyono 5 (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 112: Baris 112:
==== Australia ====
==== Australia ====
ADR, Alternatif Penyelesaian Sengketa, dimulai dalam hubungan industrial di Australia jauh sebelum kedatangan gerakan ADR modern.<ref>{{Cite journal|date=2011-10-31|title=Boulle, Pierre|url=http://dx.doi.org/10.1093/benz/9780199773787.article.b00024378|journal=Benezit Dictionary of Artists|publisher=Oxford University Press}}</ref>  Salah satu undang-undang pertama yang disahkan oleh parlemen Persemakmuran adalah Undang-Undang Konsiliasi dan Arbitrase 1904 (Cth). Hal ini memungkinkan Pemerintah Federal untuk mengesahkan undang-undang tentang konsiliasi dan arbitrase untuk pencegahan dan penyelesaian perselisihan industrial yang melampaui batas satu negara bagian. Konsiliasi telah menjadi bentuk ADR yang paling menonjol digunakan, dan umumnya jauh dari mediasi modern.
ADR, Alternatif Penyelesaian Sengketa, dimulai dalam hubungan industrial di Australia jauh sebelum kedatangan gerakan ADR modern.<ref>{{Cite journal|date=2011-10-31|title=Boulle, Pierre|url=http://dx.doi.org/10.1093/benz/9780199773787.article.b00024378|journal=Benezit Dictionary of Artists|publisher=Oxford University Press}}</ref>  Salah satu undang-undang pertama yang disahkan oleh parlemen Persemakmuran adalah Undang-Undang Konsiliasi dan Arbitrase 1904 (Cth). Hal ini memungkinkan Pemerintah Federal untuk mengesahkan undang-undang tentang konsiliasi dan arbitrase untuk pencegahan dan penyelesaian perselisihan industrial yang melampaui batas satu negara bagian. Konsiliasi telah menjadi bentuk ADR yang paling menonjol digunakan, dan umumnya jauh dari mediasi modern.

Perubahan signifikan dalam kebijakan negara terjadi dari tahun 1996 hingga 2007. Undang-Undang Hubungan Tempat Kerja (Cth) 1996 berusaha untuk menggeser sistem industri dari pendekatan kolektivis, di mana serikat pekerja dan Komisi Hubungan Industrial Australia (AIRC) memiliki peran yang kuat, ke sistem tawar-menawar individu yang lebih terdesentralisasi antara pengusaha dan karyawan.<ref>{{Cite journal|last=Bamber|first=Jonathan|date=2020-12-09|title=Review of Roe et al|url=http://dx.doi.org/10.5194/tc-2020-265-rc2|doi=10.5194/tc-2020-265-rc2}}</ref> Undang-Undang mengurangi peran tradisional AIRC dengan menempatkan tanggung jawab menyelesaikan perselisihan di tingkat perusahaan.<ref>{{Cite journal|last=Samizadeh|first=Souphiyeh|last2=De Boulle|first2=Koenraad|date=2018-05|title=Botulinum neurotoxin formulations: overcoming the confusion|url=http://dx.doi.org/10.2147/ccid.s156851|journal=Clinical, Cosmetic and Investigational Dermatology|volume=Volume 11|pages=273–287|doi=10.2147/ccid.s156851|issn=1178-7015}}</ref>  Hal ini memungkinkan mediasi digunakan untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial alih-alih konsiliasi tradisional.


== Perilaku mediator ==
== Perilaku mediator ==

Revisi per 24 Oktober 2022 09.12

Mediasi adalah upaya penyelesaian konflik dengan melibatkan pihak ketiga yang netral, yang tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan yang membantu pihak-pihak yang bersengketa mencapai penyelesaian (solusi) yang diterima oleh kedua belah pihak.[1]

Mediasi disebut emergent mediation apabila mediatornya merupakan anggota dari sistem sosial pihak-pihak yang bertikai, memiliki hubungan lama dengan pihak-pihak yang bertikai, berkepentingan dengan hasil perundingan, atau ingin memberikan kesan yang baik misalnya sebagai teman yang solider.

Pengertian mediasi menurut Priatna Abdurrasyid yaitu suatu proses damai dimana para pihak yang bersengketa menyerahkan penyelesaiannya kepada seorang mediator (seseorang yang mengatur pertemuan antara 2 pihak atau lebih yang bersengketa) untuk mencapai hasil akhir yang adil, tanpa biaya besar besar tetapi tetap efektif dan diterima sepenuhnya oleh kedua belah pihak yang bersengketa. Pihak ketiga (mediator) berperan sebagai pendamping dan penasihat. Sebagai salah satu mekanisme menyelesaikan sengketa, mediasi digunakan dibanyak masyarakat dan diterapkan kepada berbagai kasus konflik.

Mediasi, sebagaimana digunakan dalam hukum, adalah bentuk alternatif penyelesaian sengketa yang menyelesaikan perselisihan antara dua pihak atau lebih dengan efek konkret. Biasanya, pihak ketiga, mediator, membantu para pihak untuk menegosiasikan penyelesaian. Pihak yang bersengketa dapat menengahi perselisihan dalam berbagai domain, seperti masalah komersial, hukum, diplomatik, tempat kerja, komunitas, dan keluarga.

Istilah mediasi secara luas mengacu pada setiap contoh di mana pihak ketiga membantu orang lain mencapai kesepakatan. Lebih khusus lagi, mediasi memiliki struktur, jadwal, dan dinamika yang tidak dimiliki negosiasi "biasa". Prosesnya bersifat pribadi dan rahasia, mungkin ditegakkan oleh hukum. Partisipasi biasanya bersifat sukarela. Mediator bertindak sebagai pihak ketiga yang netral dan memfasilitasi daripada mengarahkan proses. Mediasi menjadi solusi yang lebih damai dan diterima secara internasional untuk mengakhiri konflik. Mediasi dapat digunakan untuk menyelesaikan perselisihan sebesar apa pun.

Istilah mediasi, bagaimanapun, karena bahasa serta standar dan peraturan hukum nasional tidak identik dalam konten di semua negara melainkan memiliki konotasi khusus, dan ada beberapa perbedaan antara definisi Anglo-Saxon dan negara lain, terutama negara-negara dengan tradisi hukum perdata.[2]

Mediator menggunakan berbagai teknik untuk membuka, atau meningkatkan, dialog dan empati antara pihak yang bersengketa, yang bertujuan untuk membantu para pihak mencapai kesepakatan. Banyak hal tergantung pada keterampilan dan pelatihan mediator. Ketika praktik ini mendapatkan popularitas, program pelatihan, sertifikasi, dan lisensi mengikuti, yang menghasilkan mediator terlatih dan profesional yang berkomitmen pada disiplin ilmu.

Sejarah

Kamar mediator di Ryswick (1697)

Aktivitas mediasi muncul di zaman yang sangat kuno. Praktik ini berkembang di Yunani Kuno (yang mengenal mediator non-nikah sebagai proxenetas), kemudian dalam peradaban Romawi. (Hukum Romawi, mulai dari Justinian's Digest tahun 530-533 M) mengakui mediasi. Bangsa Romawi menyebut mediator dengan berbagai nama, termasuk internuncius, medium, intercessor, philantropus, interpolator, conciliator, interlocutor, interpres, dan akhirnya mediator.

Setelah perang melawan Roma, orang-orang Kush mengirim mediator ke Augustus, yang berada di Samos, dan pada tahun 21/20 SM, sebuah perjanjian damai disimpulkan.[3]

Sekarang mediasi adalah bentuk layanan profesional, dan mediator dilatih secara profesional untuk mediasi.

Di Inggris mediasi telah melihat peningkatan sebagai layanan sejak Undang-Undang Anak dan Keluarga 2014 mewajibkan pemisahan pasangan untuk melalui Pertemuan Informasi dan Penilaian Mediasi (MIAM) sebelum mendengar di Pengadilan.

Manfaat

Manfaat mediasi meliputi:

Biaya
Sementara mediator dapat membebankan biaya yang sebanding dengan pengacara, proses mediasi umumnya membutuhkan waktu jauh lebih sedikit daripada memindahkan kasus melalui jalur hukum standar. Sementara kasus di tangan pengacara atau pengadilan mungkin membutuhkan waktu berbulan-bulan atau bertahun-tahun untuk diselesaikan, mediasi biasanya mencapai penyelesaian dalam hitungan jam. Mengambil lebih sedikit waktu berarti menghabiskan lebih sedikit uang untuk biaya dan biaya per jam.
Kerahasiaan
Meskipun sidang pengadilan bersifat publik, mediasi tetap dirahasiakan. Tidak seorang pun kecuali para pihak yang bersengketa dan mediator atau mediator yang tahu apa yang terjadi. Kerahasiaan dalam mediasi memiliki arti penting sehingga dalam banyak kasus sistem hukum tidak dapat memaksa mediator untuk bersaksi di pengadilan mengenai isi atau kemajuan mediasi. Banyak mediator menghancurkan catatan mereka yang diambil selama mediasi setelah mediasi selesai. Satu-satunya pengecualian untuk kerahasiaan ketat seperti itu biasanya melibatkan pelecehan anak atau tindakan kriminal yang sebenarnya atau terancam.
Menguasai
Mediasi meningkatkan kontrol yang dimiliki para pihak atas resolusi. Dalam kasus pengadilan, para pihak memperoleh resolusi, tetapi kontrol berada di tangan hakim atau juri. Seringkali, hakim atau juri tidak dapat secara hukum memberikan solusi yang muncul dalam mediasi. Dengan demikian, mediasi lebih cenderung menghasilkan hasil yang disepakati bersama bagi para pihak.
Kepatuhan
Karena hasilnya dicapai oleh para pihak yang bekerja sama dan disepakati bersama, kepatuhan terhadap perjanjian yang dimediasi biasanya tinggi. Ini semakin mengurangi biaya, karena para pihak tidak harus mempekerjakan pengacara untuk memaksa kepatuhan terhadap perjanjian. Namun, perjanjian yang dimediasi sepenuhnya dapat ditegakkan di pengadilan.
Kebersamaan
Para pihak dalam mediasi biasanya siap untuk bekerja sama menuju penyelesaian. Dalam kebanyakan keadaan, fakta bahwa para pihak bersedia menengahi berarti bahwa mereka siap untuk "memindahkan" posisi mereka. Para pihak dengan demikian lebih setuju untuk memahami pihak lain dan bekerja pada masalah mendasar untuk perselisihan. Ini memiliki manfaat tambahan karena sering menjaga hubungan yang dimiliki para pihak sebelum perselisihan.
Dukung
Mediator dilatih dalam bekerja dengan situasi sulit. Mediator bertindak sebagai fasilitator netral dan membimbing para pihak melalui proses tersebut. Mediator membantu para pihak berpikir "di luar kotak" untuk kemungkinan solusi atas perselisihan, memperluas jangkauan solusi yang mungkin.

Jenis Mediasi

Kesalahan pengutipan: Tag <ref> tidak sah atau memiliki nama yang salah. Ada 3 jenis mediasi menurut filsuf skolastik:

  • Medium quod

Yaitu sesuatu yang sendiri diketahui dan dalam mengetahui sesuatu itu, sesuatu yang lain yang diketahui. Contoh yang biasa diberikan untuk mediasi ini adalah premis-premis dalam silogisme. Pengetahuan tentang premis-premis membawa kita kepada pengetahuan tentang kesimpulan. Contoh lain: lampu merah lampu lalu lintas berwarna merah harus berhenti harus berhenti, jadi kendaraan harus berhenti.

  • Medium quo

Yaitu sesuatu yang sendiri tidak disadari tetapi dapat diketahui melalui sesuatu yang lain. Contohnya: lensa kacamata yang kita pakai, kita melihat benda-benda di sekitar kita tetapi kacamata itu sendiri tidak secara langsung kita sadari.

  • Medium in quo

Sesuatu yang tidak disadari secara langsung dan yang di dalamnya diketahui sesuatu yang lain. Contohnya: kaca spion di mobil, supir mobil melihat kendaran di belakang dan hal-hal lain di sekitarnya dalam kaca spion itu sendiri secara tidak langsung ia sadari.[4]

Penggunaan

Selain penyelesaian sengketa, mediasi dapat berfungsi sebagai sarana pencegahan sengketa, seperti memudahkan proses negosiasi kontrak. Pemerintah dapat menggunakan mediasi untuk menginformasikan dan mencari masukan dari para pemangku kepentingan dalam perumusan atau aspek pencarian fakta dalam pengambilan kebijakan.

Mediator perkotaan di Fort-de-France (Martinik)

Mediasi berlaku untuk sengketa di banyak bidang:

Keluarga
Tempat kerja
Komersial
Sengketa publik
  • Lingkungan
  • Penggunaan lahan
Lainnya__________

Dalam mediasi bisnis dan komersial, seringkali perbedaan dibuat antara situasi bisnis-ke-bisnis (B2B), bisnis-ke-karyawan (B2E) dan bisnis-ke-konsumen (B2C).

Hubungan industrial

Australia

ADR, Alternatif Penyelesaian Sengketa, dimulai dalam hubungan industrial di Australia jauh sebelum kedatangan gerakan ADR modern.[5]  Salah satu undang-undang pertama yang disahkan oleh parlemen Persemakmuran adalah Undang-Undang Konsiliasi dan Arbitrase 1904 (Cth). Hal ini memungkinkan Pemerintah Federal untuk mengesahkan undang-undang tentang konsiliasi dan arbitrase untuk pencegahan dan penyelesaian perselisihan industrial yang melampaui batas satu negara bagian. Konsiliasi telah menjadi bentuk ADR yang paling menonjol digunakan, dan umumnya jauh dari mediasi modern.

Perubahan signifikan dalam kebijakan negara terjadi dari tahun 1996 hingga 2007. Undang-Undang Hubungan Tempat Kerja (Cth) 1996 berusaha untuk menggeser sistem industri dari pendekatan kolektivis, di mana serikat pekerja dan Komisi Hubungan Industrial Australia (AIRC) memiliki peran yang kuat, ke sistem tawar-menawar individu yang lebih terdesentralisasi antara pengusaha dan karyawan.[6] Undang-Undang mengurangi peran tradisional AIRC dengan menempatkan tanggung jawab menyelesaikan perselisihan di tingkat perusahaan.[7]  Hal ini memungkinkan mediasi digunakan untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial alih-alih konsiliasi tradisional.

Perilaku mediator

Perilaku yang harus dilakukan oleh mediator:

  • Problem solving atau integrasi, yaitu usaha menemukan jalan keluar “win-win solution”. Salah satu perkiraan mengatakan bahwa mediator akan menerapkan pendekatan ini bila mereka memiliki perhatian yang besar terhadap aspirasi pihak-pihak yang bertikai dan menganggap bahwa jalan keluar menang-menang sangat mungkin dicapai.
  • Kompensasi atau usaha mengajak pihak-pihak yang bertikai supaya membuat konsesi atau mencapai kesepakatan dengan menjanjikan mereka imbalan atau keuntungan. Salah satu perkiraan mengatakan bahwa mediator akan menggunakan strategi ini bila mereka memiliki perhatian yang besar terhadap aspirasi pihak-pihak yang bertikai dan menganggap bahwa jalan keluar menang-menang sulit dicapai.
  • Tekanan, yaitu tindakan memaksa pihak-pihak yang bertikai supaya membuat konsesi atau sepakat dengan memberikan hukuman atau ancaman hukuman. Salah satu perkiraan mengatakan bahwa mediator akan menggunakan strategi ini bila mereka memiliki perhatian yang sedikit terhadap aspirasi pihak-pihak yang bertikai dan menganggap bahwa kesepakatan yang menang-menang sulit dicapai.
  • Diam atau inaction, yaitu ketika mediator secara sengaja membiarkan pihak-pihak yang bertikai menangani konflik mereka sendiri. Mediator diduga akan menggunakan strategi ini bila mereka memiliki perhatian yang sedikit terhadap aspirasi pihak-pihak yang bertikai dan menganggap bahwa kemungkinan mencapai kesepakatan “win-win solution”.

Hal-hal yang perlu dihindari dalam mediasi

Hal-hal yang harus dihindari dalam mediasi:

  • Ketidaksiapan mediator
  • Kehilangan kendali oleh mediator
  • Kehilangan netralitas
  • Mengabaikan emosi

Tahapan mediasi

Tahapan-tahapan dalam mediasi:

- Mendefinisikan permasalahan:

  • Memulai proses mediasi
  • Mengungkap kepentingan tersembunyi
  • Merumuskan masalah dan menyusun agenda

- Memecahkan permasalahan:

  • Mengembangkan pilihan-pilihan (options)
  • Menganalisis pilihan-pilihan
  • Proses tawar menawar akhir
  • Mencapai kesepakatan

Efektivitas mediasi

Kriteria efektivitas mediasi:

  • Fairness, yaitu menyangkut perhatian mediator terhadap kesetaraan, pengendalian pihak-pihak yang bertikai, dan perlindungan terhadap hak-hak individu.
  • Kepuasan pihak-pihak yang bertikai, yaitu apakah intervensi mediator membantu memenuhi tujuan pihak-pihak yang bertikai, memperkecil kerusakan, meningkatkan peran serta, dan mendorong komitmen.
  • Efektivitas umum, seperti kualitas intervensi, permanen tidaknya intervensi, dapat tidaknya diterapkan.
  • Efisiensi dalam waktu, biaya, dan kegiatan.
  • Apakah kesepakatan tercapai atau tidak.

Mediasi di Indonesia

Beberapa alasan mengapa mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa mulai mendapat perhatian yang lebih di Indonesia:

  • Faktor Ekonomis, di mana mediasi sebagai altematif penyelesaian sengketa memiliki potensi sebagai sarana untuk menyelesaikan sengketa yang lebih ekonomis, baik dari sudut pandang biaya maupun waktu.
  • Faktor ruang lingkup yang dibahas, mediasi memiliki kemampuan untuk membahas agenda permasalahan secara lebih luas, komprehensif dan fleksibel.
  • Faktor pembinaan hubungan baik, di mana mediasi yang mengandalkan cara-cara penyelesaian yang kooperatif sangat cocok bagi mereka yang menekankan pentingnya hubungan baik antar manusia (relationship), yang telah berlangsung maupun yang akan datang.

Referensi

  1. ^ Arbitrase dan mediasi di Indonesia Oleh Gatot P. Soemartono,Indonesia
  2. ^ Everard, Rosabel E. (1980-08). "L.D. Egbert and F. Morales-Macedo, " Multilingual Law Dictionary – English, Français, Espanol, Deutsch", XXII + 551 pp. (1978), A.W. Sijthoff, Alphen aan den Rijn, The Netherlands; Oceana Publications Inc., Dobbs Ferry, N.Y., USA; Nomos Verlagsgesellschaft, Baden-Baden, F.R. Germany." Netherlands International Law Review. 27 (02): 262. doi:10.1017/s0165070x00014017. ISSN 0165-070X. 
  3. ^ Jaques, Tony (2007). Dictionary of battles and sieges : a guide to 8,500 battles from antiquity through the Twenty-first century. Dennis E. Showalter. Westport, Conn.: Greenwood Press. ISBN 978-0-313-33536-5. OCLC 68786744. 
  4. ^ Epistemologi Dasar, Pengetahuan Ke Beberapa Masalah Pokok Filsafat Pengetahuan Oleh J. Sudarminta
  5. ^ "Boulle, Pierre". Benezit Dictionary of Artists. Oxford University Press. 2011-10-31. 
  6. ^ Bamber, Jonathan (2020-12-09). "Review of Roe et al". doi:10.5194/tc-2020-265-rc2. 
  7. ^ Samizadeh, Souphiyeh; De Boulle, Koenraad (2018-05). "Botulinum neurotoxin formulations: overcoming the confusion". Clinical, Cosmetic and Investigational Dermatology. Volume 11: 273–287. doi:10.2147/ccid.s156851. ISSN 1178-7015.