Resolusi 174 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 174
Dewan Keamanan PBB
Tanggal12 September 1962
Sidang no.1018
KodeS/5166 (Dokumen)
TopikPenambahan anggota baru PBB: Jamaika
Ringkasan hasil
11 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 174, diadopsi pada 12 September 1962. Setelah Jamaika mengajukan keanggotaan di Perserikatan Bangsa-Bangsa, Dewan tersebut merekomendasikan kepada Majelis Umum agar Jamaika diterima.

Referensi[sunting | sunting sumber]