Resolusi 172 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 172
Dewan Keamanan PBB
Tanggal26 Juli 1962
Sidang no.1017
KodeS/5149 (Dokumen)
TopikPenambahan anggota baru PBB: Republik Rwanda
Ringkasan hasil
11 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 172, diadopsi pada 26 Juli 1962. Setelah Republik Rwanda mengajukan keanggotaan di Perserikatan Bangsa-Bangsa, Dewan tersebut merekomendasikan kepada Majelis Umum agar Republik Rwanda diterima.

Referensi[sunting | sunting sumber]