Lompat ke isi

Pemilihan umum Bupati Jeneponto 2024

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Pemilihan umum Bupati Jeneponto 2024
Sebelum
2018
Sebelum
2029
27 November 2024
Kandidat
Maskot Rate, nama maskot pemilihan umum Bupati Jeneponto 2024 Rate (Makassar: ᨑᨈᨙ)
Peta persebaran suara
Bupati & Wakil Bupati petahana
Junaedi B (Penjabat)

Independen

Bupati & Wakil Bupati terpilih

belum diketahui

Pemilihan umum Bupati Jeneponto 2024 dilaksanakan pada 27 November 2024 untuk memilih Bupati Jeneponto periode 2024-2029.[1]

Pemilihan Bupati (Pilbup) Jeneponto tahun tersebut akan diselenggarakan setelah Pemilihan umum Presiden Indonesia 2024 (Pilpres) dan Pemilihan umum legislatif Indonesia 2024 (Pileg), bersamaan dengan seluruh Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.

Bupati petahana Iksan Iskandar tidak dapat mencalonkan diri kembali karena telah menjabat selama dua periode

Kursi parlemen[sunting | sunting sumber]

Hasil pemilihan umum legislatif 2024 di Kabupaten Jeneponto terdapat 11 Partai Politik dengan jumlah 40 Kursi di DPRD Kabupaten Jeneponto, yaitu:

Partai politik Jumlah
Kursi Persentase (%)
NasDem
7 / 40
17,50%
Golkar
6 / 40
15,00%
PKB
6 / 40
15,00%
PPP
5 / 40
12,50%
Gerindra
4 / 40
10,00%
PAN
4 / 40
10,00%
Hanura
3 / 40
7,50%
PKS
2 / 40
5,00%
Demokrat
1 / 40
2,50%
Perindo
1 / 40
2,50%
Ummat
1 / 40
2,50%

Bakal Calon[sunting | sunting sumber]

Jalur independen[sunting | sunting sumber]

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 41 Ayat 2, PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, dan Keputusan KPU Nomor 532 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota. Pendaftaran jalur independen (perseorangan) untuk Pilkada Jeneponto 2024 yang dimulai pada tanggal 8 hingga 12 Mei 2024. Adapun persyaratan tersebut adalah jumlah minimal dukungan 25.128/8,5% (dari 295.617 DPT Pemilu 2024) yang tersebar di 6 kecamatan dari 11 kecamatan di Kabupaten Jeneponto. Pada periode tersebut, tepatnya Minggu, 12 Mei 2024, terdapat satu bakal pasangan calon yang menyerahkan dokumen syarat dukungan ke Kantor KPU Kabupaten Jeneponto, yakni Dr. Jahidin Chilo, S.IP., M.Si. dan Sapri, S.Pd. Pada pemeriksaan awal dokumen syarat dukungan yang diserahkan dalam bentuk fisik, terverifikasi sesuai dengan model B1 KWK sebanyak 19.298. Berdasarkan hal tersebut, jumlah syarat dukungan yang diserahkan tidak memenuhi syarat dukungan minimal sesuai Keputusan KPU Kabupaten Jeneponto, yakni sebesar 25.128 dengan sebaran 6 kecamatan. Olehnya itu dapat dipastikan bahwa bakal pasangan calon perseorangan untuk Pilkada Jeneponto 2024 nihil atau tidak ada.

Potensial[sunting | sunting sumber]

Daftar Nama Kandidat dan Partai Pengusung[sunting | sunting sumber]

Seiring bergulirnya waktu dalam memasuki tahapan Pilkada, dinamika politik memunculkan kecenderungan nama kandidat yang mencuat. Daftar nama kandidat ini belumlah resmi dan final selama belum didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jeneponto pada masa tahapan pendaftaran. Namun daftar ini telah mendapat rekomendasi dukungan elit partai yang bersangkutan.

Nomor
Urut
Kandidat Bupati Kandidat Wakil Bupati Partai Politik Pengusung Kursi parlemen Total Kursi Persentase Jargon
TBA
H. Muhammad Sarif Karaeng Patta, S.H., M.H.
Anggota DPRD Sulsel 2019–2024
Mochammad Noer Alim Qalby, S.H., L.LM
PKB
6
9
22,50%
KITA BERSAMA
Hanura
3

Lihat pula[sunting | sunting sumber]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ Catat! Pemilu 2024 Digelar 14 Februari, Pilkada 27 November. CNBCIndonesia.com. Diakses 1 Juni 2022