Zakat di Arab Saudi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Zakat di Arab Saudi diatur dalam undang-undang Arab Saudi sejak tahun 1951 M. Pengelolaan zakat di Arab Saudi dilakukan secara terpisah untuk kegiatan penghimpunan dan pembagiannya. Arab Saudi juga menetapkan zakat sebagai pengganti pajak pendapatan bagi warga negaranya. Pembayaran zakat di Arab Saudi tidak diberlakukan kepada warga negara asing.

Peraturan perundang-undangan[sunting | sunting sumber]

Arab Saudi mulai memberlakukan undang-undang pengelolaan zakat pada tahun 1951 M. Undang-undang pengelolaan zakat ditetapkan pada tanggal 29 Jumadil Akhir 1370 H atau 7 April 1951 M melalui Keputusan Raja Nomor 17/228/8634. Sebelum undang-undang ini berlaku, pemerintah Arab Saudi tidak mengatur persoalan penunaian zakat. Setelah pemberlakuan undang-undang, tiap warga negara dan perusahaan dengan kewarganegaraan Arab Saudi diwajibkan membayar zakat.[1]

Pemberlakuan kewajiban zakat tidak berlaku bagi warga negara dengan kewarganegaraan bukan Arab Saudi. Warga negara asing hanya membayar pajak pendapatan. Sementara itu, warga negara Arab Saudi tidak membayar pajak. Zakat dijadikan sebagai pengganti pajak. Pengelolaan zakat dan pajak pendapat diserahkan kepada Maslahat Az-Zakat wa Ad-Dakhl (Kantor Pelayanan Zakat dan Pajak Pendapatan). Kantor tersebut berada dalam wewenang Departemen Keuangan Arab Saudi.[2]

Pengelolaan[sunting | sunting sumber]

Pengumpulan dan pembagian zakat di Arab Saudi dilakukan secara terpisah. Kegiatan penghimpunan zakat diserahkan kepada Departemen Keuangan. Sedangkan kegiatan pembagian zakat diserahkan kepada Departemen Sosial dan Pekerjaan.[3]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ Nadhari, Abdullah Khatib (2013). "Pengelolaan Zakat di Dunia Muslim". Economic: Jurnal Ekonomi dan Hukum Islam. 3 (2): 62Abdullah Khatib Nadhari. 
  2. ^ Pengelolaan Zakat yang Efektif: Konsep dan Praktik di Berbagai Negara (PDF). Jakarta: Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah - Bank Indonesia. 2016. hlm. 193. ISBN 978-602-60042-0-8. 
  3. ^ Rosadi, Aden (2019). Zakat dan Wakaf: Konsepsi, Regulasi, dan Implementasi (PDF). Bandung: Simbiosa Rekatama Media. hlm. 166. ISBN 978-602-7973-77-0.