Wilayah lintas batas

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Wilayah lintas batas adalah sebuah kesatuan teritorial yang terdiri atas unit-unit sub nasional yang berbatasan dengan dua negara ataupun lebih. Singkatnya, wilayah lintas batas merupakan suatu kesatuan wilayah yang berlokasi pada wilayah yang sama, tetapi merupakan bagian dari negara bangsa yang berbeda. Adanya wilayah lintas batas dapat berguna untuk memanfaatkan kondisi geografis yang berfungsi untuk memperkuat daya saing. Wilayah lintas batas muncul dari adanya proses ekonomi, politik, dan sosial yang melibatkan proses makro regional serta entitas regional lainnya.

Faktor pembentukan[sunting | sunting sumber]

Terdapat beberapa faktor yang mendukung kemunculan wilayah lintas batas, yaitu ekonomi, adanya kebijakan yang ada, adanya identitas historik, adanya jalur perdagangan, atau adanya proyek pembangunan nasional. Oleh karena itu, wilayah lintas batas tidak hanya muncul karena adanya faktor ekonomi semata, namun dapat juga hadir karena adanya faktor non-ekonomi. Penyebaran konsep wilayah lintas batas yang dimulai sejak tahun 1980-an merupakan pengaruh dari adanya globalisasi, regionalisasi, serta pengaruh dari pasca-Perang Dingin.

Referensi[sunting | sunting sumber]