Wakil residen

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Wakil residen adalah kepala badan PBB (seperti UNDP, UNICEF, WHO) di negara tertentu. Dengan demikian, wakil residen memiliki peringkat yang sama dengan duta besar negara asing yang terakreditasi untuk negara tersebut, berdasarkan Konvensi tentang Keistimewaan dan Kekebalan PBB.[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]