Undang-Undang Televisi Anak-Anak

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Undang-Undang Televisi Anak-Anak (bahasa Inggris: Children's Television Act) adalah sebuah aturan yang dikeluarkan pada 1990 oleh Federal Communications Commission (FCC) di Amerika Serikat, yang dirancang untuk meningkatkan jumlah tayangan pendidikan anak-anak di televisi. Undang-Undang tersebut memperbolehkan stasiun-stasiun televisi berpelayanan penuh yang menawarkan tayangan televisi anak-anak untuk menyajikan kebutuhan pendidikan dan informasi anak-anak melalui tayangan mereka, termasuk acara-acara yang secara khusus dirancang untuk menyajikan kebutuhan-kebutuhan tersebut (atau tayangan pendidikan "inti"). Pada Agustus 1996, FCC mengadopsi peraturan-peraturan baru untuk memperkuat penegakan mandat statuta tersebut.[1][2]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ Lawrie Mifflin (August 9, 1996). "U.S. Mandates Educational TV for Children". The New York Times. The New York Times Company. hlm. 16. Diakses tanggal March 14, 2010. 
  2. ^ "Quality Television for Children". The New York Times. The New York Times Company. August 16, 1996. hlm. 32. Diakses tanggal March 14, 2010.