Undang-Undang Deklarasi Abdikasi Yang Mulia 1936

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Instrumen Abdikasi

Undang-Undang Deklarasi Abdikasi Yang Mulia (Inggris: His Majesty's Declaration of Abdication Act 1936) (1 Edw. 8 & 1 Geo. 6 c. 3) adalah Undang-Undang Parlemen Britania Raya yang mengesahkan dan meratifikasi abdikasi Raja Edward VIII dan mengesahkan suksesi kepada saudaranya Pangeran Albert, Adipati York (yang kemudian menjadi Raja George VI). UU tersebut juga mengecualikan para keturunan mendatang dari Edward dari garis suksesi. Edward VIII melakukan abdikasi dalam rangka menikahi kekasihnya, Wallis Simpson, setelah menghadapi penentangan dari pemerintah Britania Raya dan Dominion-Dominionnya.

Referensi[sunting | sunting sumber]


Pranala luar[sunting | sunting sumber]