Undang-Undang Angkatan Laut 1794

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Undang-Undang untuk Menyediakan Persenjataan Angkatan Laut
Halaman kedua dari Undang-Undang tersebut

Undang-Undang untuk Menyediakan Persenjataan sebuah Angkatan Laut, yang juga dikenal sebagai Undang-Undang Angkatan Laut 1794, atau disingkat Naval Act, disahkan oleh Kongres Amerika Serikat ke-3 pada 27 Maret 1794, dan ditandatangani untuk dijadikan hukum oleh Presiden George Washington.[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ "Launching the New U.S. Navy". National Archives (dalam bahasa Inggris). 2016-08-15. Diakses tanggal 2018-11-26. 

Daftar pustaka[sunting | sunting sumber]