Tim Pemberantasan Korupsi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Tim Pemberantasan Korupsi atau TPK adalah sebuah badan pemerantasan korupsi pemerintahan Indonesia yang dibentuk oleh Presiden Soeharto pada 16 Agustus 1967. Tim tersebut diketuai Jaksa Agung Sugih Arto. Anggotanya tak hanya orang-orang Kejaksaan, tapi ada yang dari kepolisian, militer, pers, dan lain-lain. Kasus terbesar yang ditangani TPK adalah dugaan korupsi di Pertamina.[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]