Tempat pembuangan akhir

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 7 April 2013 05.22 oleh EmausBot (bicara | kontrib) (Bot: Migrasi 41 pranala interwiki, karena telah disediakan oleh Wikidata pada item d:Q152810)
TPA di Jakarta pada tahun 2004.

Tempat pembuangan akhir (TPA) atau tempat pembuangan sampah (TPS) ialah tempat untuk menimbun sampah dan merupakan bentuk tertua perlakuan sampah.

TPA dapat berbentuk tempat pembuangan dalam (di mana pembuang sampah membawa sampah di tempat produksi) begitupun tempat yang digunakan oleh produsen. Dahulu, TPA merupakan cara paling umum untuk limbah buangan terorganisir dan tetap begitu di sejumlah tempat di dunia.

Sejumlah dampak negatif dapat ditimbulkan dari keberadaan TPA. Dampak tersebut bisa beragam: musibah fatal (mis., burung bangkai yang terkubur di bawah timbunan sampah); kerusakan infrastruktur (mis., kerusakan ke akses jalan oleh kendaraan berat); pencemaran lingkungan setempat (seperti pencemaran air tanah oleh kebocoran dan pencemaran tanah sisa selama pemakaian TPA, begitupun setelah penutupan TPA); pelepasan gas metana yang disebabkan oleh pembusukan sampah organik (metana adalah gas rumah kaca yang berkali-kali lebih potensial daripada karbon dioksida, dan dapat membahayakan penduduk suatu tempat); melindungi pembawa penyakit seperti tikus dan lalat, khususnya dari TPA yang dioperasikan secara salah, yang umum di Dunia Ketiga; jejas pada margasatwa; dan gangguan sederhana (mis., debu, bau busuk, kutu, atau polusi suara).

Daftar tempat pembuangan akhir

Indonesia

Referensi

  1. ^ Joniansyah (8 January 2009), "Warga Cipeucang tolak sampah", Koran Tempo, hlm. B2 

Pranala luar

Media terkait Landfills di Wikimedia Commons