Tea Act

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Tea Act adalah undang-undang yang dikeluarkan oleh Parlemen Britania Raya. Undang-undang ini bertujuan untuk memperbesar monopoli teh British East India Company ke seluruh koloni Britania, dengan menjual kelebihan teh dalam harga yang rendah. Tea Act disetujui pada 10 Mei 1773.

Sebelumnya, East India Company diharuskan menjual tehnya hanya ke London, dengan pajak sekitar dua shilling dan enam pence per pon.[1] Akibatnya, penyelundup mendapat kesempatan untuk mengimpor dan menyebarkan teh yang bebas pajak ke seluruh koloni Amerika. Parlemen Britania berharap bahwa apabila kolonis punya teh yang murah, penyelundupan akan berhenti.

Pada tahun 1774, EIC hampir bangkrut karena pembayaran kontrak 400.000 pound per tahun kepada pemerintah Britania; perang dan kelaparan di India; dan tidak bergairahnya pasar Eropa. Benjamin Franklin adalah contoh tokoh yang mengusulkan bahwa keadaan akan membaik apabila EIC diperbolehkan mengekspor tehnya langsung ke koloni-koloni tanpa membayar pajak di London.[1]

Dalam undang-undang disebutkan bahwa Britania akan membayar 4/5 biaya pengiriman teh ke Amerika, sehingga harganya bisa dijual lebih murah daripada teh yang diselundupkan.

Banyak kolonis yang menentang undang-undang ini karena akan menyelamatkan EIC yang monopolistik, serta mengesahkan pajak yang diterapkan melalui Townshend Acts tahun 1767, yaitu pajak teh. Maka meletuslah Boston Tea Party yang akan menyebabkan Perang Revolusi Amerika.

Undang-undang ini dihapuskan melalui Taxation of Colonies Act 1778, tetapi undang-undang tersebut tak mampu menghentikan revolusi.

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ a b Ketchum, hal. 240
  • Ketchum, Richard, Divided Loyalties, How the American Revolution came to New York, 2002, ISBN 0-8050-6120-7
  • Unger, Harlow, John Hancock, Merchant King and American Patriot, 200, ISBN 0-7858-2026-4

Pranala luar[sunting | sunting sumber]