Taman penitipan anak

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Tempat penitipan anak adalah salah satu jenis layanan pendidikan anak usia dini yang diperuntukkan bagi anak usia 0-6 tahun. Menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 84 Tahun 2014 tentang pendirian satuan pendidikan anak usai dini pasal 1 menyatakan bahwa Taman Penitipan Anak selanjutnya disingkat TPA adalah salah satu bentuk satuan PAUD jalur pendidikan nonformal yang menyelenggarakan program pendidikan bagi anak sejak lahir sampai sampai dengan 6 (enam) tahun dengan prioritas sejak lahir sampai dengan usia 4 (empat) tahun. Di TPA anak tidak hanya dititipkan saja tanpa upaya pengembangan. Tetapi denganbantuan. tenaga-tenaga yang memahami perkembangan anak, TPA membantu mengembangkan potensi dan mengajarkan keterampilan hidup sejak dini yang nantinya berguna bagi kehidupan anak selanjutnya.[1]

Jenis-jenis TPA[sunting | sunting sumber]

Berdasarkan waktu layanan[sunting | sunting sumber]

  1. TPA Sehari/Full Day
  2. TPA Setengah Hari/Half Day
  3. TPA Temporer

Berdasarkan tempat penyelenggaraan[sunting | sunting sumber]

  1. TPA Perumahan
  2. TPA Pasar
  3. TPA Pusat Pertokoan
  4. TPA Rumah Sakit
  5. TPA Perkebunan
  6. TPA Perkantoran
  7. TPA Pantai
  8. TPA Pabrik

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ Rachmawaty, Mia (2019). "CAUD0104 – Pengelolaan Kegiatan Pembelajaran Anak Usia Dini (Edisi 2)" (PDF). pustaka.ut.ac.id. Diakses tanggal 2023-12-12.