Tajul Muluk

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Tajul Muluk
LahirAli Murtadha
c. 1971
Sampang, Indonesia
KebangsaanIndonesia
PekerjaanPemuka agama
Dikenal atasDitahan pada 2012 atas tuduhan penistaan agama

Tajul Muluk (lahir c. 1971 dengan nama Ali Murtadha[1]) adalah seorang pemuka agama beraliran Syiah asal Madura, Indonesia. Pada Desember 2011, pesantren miliknya dibakar oleh demonstran anti-Syiah. Bulan Maret 2012, ia dituduh melakukan penistaan agama; bulan berikutnya ia ditahan. Penahanannya membuat Amnesty International menetapkan Tajul Muluk sebagai prisoner of conscience (orang yang ditahan karena keyakinannya).

Kehidupan awal[sunting | sunting sumber]

Ayah Tajul Muluk, Makmun, adalah seorang kyai yang tinggal di Kabupaten Sampang. Ia mulai mengagumi ulama Syiah Ayatollah Khomeini setelah membaca koran yang dikirimkan temannya di Iran pada awal 1980-an. Makmun kemudian mengirimkan keempat anaknya ke pesantren Syiah di Bangil, Pasuruan. Tajul Muluk kelak melanjutkan studinya di Arab Saudi tahun 1993, kerja serabutan sampai 1999, lalu pulang ke Sampang.

Pendirian sekolah[sunting | sunting sumber]

Setelah beberapa penduduk setempat memintanya menjelaskan riwayat pendidikan agamanya, ia membuka pesantren Syiah yang diasuhnya sendiri, Misbahul Huda, di desa Nangkernang.[1]

Pada tahun 2006, seorang kyai dan beberapa pemimpin beraliran Sunni di Nangkernang mulai mengajukan keberatan atas keberadaan sekolah Syiah dan menyebutnya "aliran sesat". Pada bulan April 2007, ribuan orang berunjuk rasa menentang acara perayaan ulang tahun Muhammad di sekolah ini. Tahun 2009, adik Tajul, Roisul, pindah aliran dari Syiah ke Sunni dan mulai bersuara menentang Tajul. Tajul menyebut Roisul marah karena konflik memperebutkan wanita yang hendak dinikahi Roisul, sedangkan Roisul sendiri mengaku konflik ini berawal dari ceramah Tajul. Konflik yang terjadi sesudahnya diselesaikan melalui mediasi Majelis Ulama Indonesia. Sejumlah ulama Sunni menuntut Tajul untuk menandatangani perjanjian bahwa ia tidak akan berdakwah, namun ditolaknya.[1]

Insiden pembakaran[sunting | sunting sumber]

Pada tanggal 29 Desember 2011, pesantren miliknya diserang oleh sekelompok pengunjuk rasa anti-Syiah bersenjata.[1] Gedung pesantren dan rumah Tajul Muluk dan abangnya, Iklil, dibakar. Muluk dan anggota aliran lainnya diancam akan dibunuh.[2] Dua bangunan lainnya, satu madrasah dan musholla, juga dibakar habis.[3] Iklil, yang saat itu sedang di tempat kejadian, bersaksi melihat dua anggota polisi berdiam saja di tengah kerumunan. Ia lalu menduga bahwa meski kepolisian sudah banyak diperingatkan soal unjuk rasa yang akan terjadi, mereka tidak berusaha mengentikannya.[1] Seorang pria bernama Muslika diidentifikasi dan ditahan oleh kepolisian karena ikut merencanakan serangan ini, namun Tajul yakin adiknya, Roisul, adalah pemimpin serangan yang sebenarnya.[1]

Pada tanggal 8 Maret 2012, tim advokat Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KONTRAS) mengkritik penanganan investigasi dan menyebut ancaman yang terus berlanjut terhadap kaum Syiah Sampang sebagai tindakan "diskriminatif".[2] Pasca serangan ini, KONTRAS juga meminta Tajul dan 22 pengikutnya dilindungi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.[2] Hingga April 2012, kasus serangan ini belum terselesaikan.[4]

Penahanan[sunting | sunting sumber]

Tanggal 1 Januari 2012, Majelis Ulama Indonesia cabang Sampang mengeluarkan fatwa sesat terhadap ajaran-ajaran Tajul. Tanggal 3 Januari, Roisul secara resmi melaporkan Tajul ke polisi atas tuduhan penistaan agama.[5]

Pada 6 Maret, kepolisian Jawa Timur menanyai Tajul seputar kemungkinan tuduhan penistaan agama.[2] Tanggal 16 Maret, ia dikenakan tuduhan "penodaan agama" sesuai pasal 156a KUHP dan "perbuatan tidak menyenangkan" sesuai pasal 335 KUHP[6] dengan ancaman lima tahun penjara. Ia diharuskan wajib lapor setiap minggu ke kepolisian daerah. Pada 12 April, ia ditahan setelah melakukan wajib lapor.[3] Per 18 April, ia dipenjara di Sampang sampai hari pengadilannya.[5] Menurut abangnya, Iklil al-Milal, Tajul sering diancam oleh tahanan lainnya dan dibiarkan oleh sipir penjara.[7]

Amnesty International keberatan atas penahanannya dan mengeluarkan pernyataan, "Ia adalah tahanan keyakinan (prisoner of conscience) dan harus dibebaskan secepatnya tanpa syarat. Hukum penodaan agama ini pada dasarnya tidak sesuai dengan kewajiban HAM internasional Indonesia untuk melindungi dan menghormati kebebasan berpendapat, dan kebebasan berpikir, berkeyakinan, beragama dan kesetaraan."[5] Andy Irfan Junaidi, koordinator KONTRAS di Semarang, mengatakan bahwa Tajul tidak memprovokasi konflik lintas agama layaknya para pemuka-pemuka agama "sesat" sebelumnya, dan ia hanya mempraktikkan ajaran Syiah seperti yang dilakukan di seluruh dunia. Andy berpendapat bahwa jika pemerintah mau menyalahkan Tajul atas penistaan agama, pemerintah harus sekalian menetapkan Syiah sebagai ajaran sesat di seluruh Indonesia.[7]

Karena tingginya aktivisme anti-Syiah di Sampang, pengacara Tajul meminta agar pengadilannya dipindahkan ke ibu kota provinsi, Surabaya, untuk menjamin pengadilan yang adil bagi Tajul[5] dan menghindari kerusuhan.[7] Majalah Tempo menulis bahwa sejumlah bukti akan dijadikan bahan untuk melawan Tajul, termasuk buku-buku dan surat formal yang ia tulis.[3]

Serangan Agustus 2012[sunting | sunting sumber]

Pada 26 Agustus 2012, komunitas Tajul di Sampang diserang kembali oleh kurang lebih 500 orang. Satu orang, Muhammad Hasyim, tewas dan satu orang lainnya dilarikan ke rumah sakit. Amnesty International meminta pemerintah Indonesia menyelidiki serangan ini dan mengambil tindakan untuk melindungi komunitas ini dari serangan-serangan selanjutnya.[8]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ a b c d e f Anton Septian and Musthofa Bisri (11 January 2012). "Love before religion". Tempo. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2012-01-23. Diakses tanggal 19 April 2012. 
  2. ^ a b c d Wahyoe Boediwardhana (19 April 2012). "Shiite followers from Madura live in fear". The Jakarta Post. Diakses tanggal 19 April 2012. 
  3. ^ a b c "Pemimpin Syiah Sampang Ditahan". Tempo.co. Tempo. 13 April 2012. Diakses tanggal 19 April 2012.  [pranala nonaktif permanen]
  4. ^ Faizal, Achmad; Heru Margianto (13 April 2012). Margianto, Heru, ed. "Penahanan Tajul Muluk Langgar HAM". Kompas.com (dalam bahasa Indonesian). Diarsipkan dari versi asli tanggal 2012-04-19. Diakses tanggal 19 April 2012. 
  5. ^ a b c d "Amnesty Demands Indonesia Drop Blasphemy Charges Against Shiite Leader". Jakarta Globe. 18 April 2012. Diakses tanggal 19 April 2012. 
  6. ^ "Keadilan Atas Nama Syahwat Mayoritas". Tribunnews.com. TRIBUNNews.com. 13 April 2012. Diakses tanggal 19 April 2012. 
  7. ^ a b c Dini Mawuntyas (17 April 2012). "Sidang Pemimpin Syiah Sampang Minta Dipindahkan". Tempo.co. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2012-04-19. Diakses tanggal 19 April 2012. 
  8. ^ "Indonesia: Stop attacks against Shi'a community in East Java". Amnesty International. 29 August 2012. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2012-08-30. Diakses tanggal 29 August 2012.