Sumpah Dokter

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Sumpah Dokter adalah sumpah yang dibacakan oleh seseorang yang akan menjalani profesi dokter secara resmi.

Lafal Sumpah Dokter[1][sunting | sunting sumber]

Saya bersumpah bahwa:

Saya akan membaktikan hidup saya guna kepentingan perikemanusiaan.

Saya akan menjalankan tugas saya dengan cara terhormat dan bersusila, sesuai dengan martabat pekerjaan saya.

Saya akan memelihara dengan sekuat tenaga martabat dan tradisi luhur jabatan kedokteran.

Saya akan merahasiakan segala sesuatu yang saya ketahui karena pekerjaan saya dan karena keilmuan saya sebagai dokter.

Kesehatan penderita senantiasa akan saya utamakan.

Dalam menunaikan kewajiban terhadap penderita, saya berikhtiar dengan sungguh-sungguh supaya saya tidak terpengaruh oleh pertimbangan Keagamaan, Kebangsaan, Kesukuan, Politik Kepartaian atau Kedudukan Sosial.

Saya akan memberikan kepada guru-guru saya penghormatan dan pernyataan terima kasih yang selayaknya.

Saya akan memperlakukan teman sejawat saya sebagaimana saya ingin diperlakukan.

Saya akan menghormati setiap hidup insani mulai dari saat pembuahan.

Sekalipun diancam saya tidak akan mempergunakan pengetahuan Kedokteran saya untuk sesuatu yang bertentangan dengan hukum perikemanusiaan.

Saya ikrarkan sumpah ini dengan sungguh-sungguh dan dengan mempertaruhkan kehormatan diri saya.

Lihat pula[sunting | sunting sumber]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ "Lafal Sumpah Dokter Indonesia". Andaka.com. Diakses tanggal 2008-08-09.