Soejadi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Raden Adipati Aria
Soejadi
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Sementara
Masa jabatan
16 Agustus 1950 – 23 November 1953
Anggota Senat Republik Indonesia Serikat
Masa jabatan
16 Februari 1950 – 16 Agustus 1950
Bupati Sidoarjo
Masa jabatan
27 September 1933 – 16 Februari 1950
Sebelum
Pendahulu
R.T.A. Soemodipoetro
Pengganti
R. Suriadi Kertosuprojo
Sebelum
Informasi pribadi
Lahir(1888-01-03)3 Januari 1888
Kasunanan Surakarta, Hindia Belanda
Meninggal23 November 1953(1953-11-23) (umur 65)
Surabaya, Jawa Timur, Indonesia
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Bantuan penggunaan templat ini

Raden Adipati Aria Soejadi (EYD: Sujadi; 3 Januari 1888 – 23 November 1953) merupakan mantan Bupati Sidoarjo, anggota Senat Republik Indonesia Serikat, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Sementara.

Masa Kecil dan Pendidikan[sunting | sunting sumber]

Soejadi dilahirkan pada tanggal 3 Januari 1888 di Kasunanan Surakarta, yang pada saat itu merupakan bagian dari Hindia Belanda. Soejadi menempuh pendidikannya di Hollandsche-Indische School (HIS) dan Opleiding School Voor Inlandsche Ambtenaren (OSVIA). Ia lulus dari OSVIA pada tahun 1909.[1]

Karier[sunting | sunting sumber]

Pada tahun 1909–1910, Soejadi diangkat menjadi Mantri Pertanian, dan pada tahun 1910–1912, ia menjadi Mantri Polisi (pegawai negeri pribumi). Setelah itu, dari tahun 1912 hingga 1917, Soejadi ditunjuk sebagai Asisten Wedana (camat) di Panekan, Magelang. Tahun 1917 hingga 1918, Soejadi memulai kiprah singkatnya di dunia kehakiman, yakni sebagai adjunct jaksa (wakil jaksa) dan juga sebagai Fiscaal-Griffier (Panitera Pajak). Untuk memperkaya ilmunya, dari tahun 1918 hingga 1920, Soejadi kembali belajar di Bestuurschool (BS, Sekolah Pemerintahan).[1]

Setelah lulus dari BS, dari tahun 1920 hingga 1921, Soejadi kembali ditunjuk menjadi Asisten Wedana di Ponorogo. Karirnya meningkat dengan pengangkatannya sebagai Wedana Ngawi dan Madiun dari tahun 1921 hingga 1927. Setelah itu, dari tahun 1927 hingga 1933, Soejadi ditunjuk oleh Bupati Madiun sebagai Patih (Sekretaris Daerah) Madiun.[1]

Pada tanggal 27 September 1933, Soejadi ditetapkan sebagai Bupati Ponorogo.[2] Jabatan tersebut didudukinya hingga ia diangkat sebagai anggota Senat RIS pada tanggal 16 Februari 1950.[3]

Setelah RIS bubar, semua anggota Senat RIS otomatis menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Sementara. Soejadi dilantik sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Sementara pada tanggal 16 Agustus 1950.[4]

Meninggal[sunting | sunting sumber]

Soejadi meninggal pada tanggal 23 November 1953 di Surabaya.[4]

Keluarga[sunting | sunting sumber]

Soejadi menikah dengan Raden Ayu Adipati Aryo Soesilawati-Soejadi, anak dari seorang pegawai keraton Jogjakarta. Kedua pasangan tersebut memiliki 7 anak.[5]

Referensi[sunting | sunting sumber]

Bibliografi[sunting | sunting sumber]