Sistem hukum Uni Emirat Arab

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Sistem hukum Uni Emirat Arab adalah salah satu kebijakan hukum yang diterapkan oleh negara Uni Emirat Arab dengan berlandaskan pada Undang-Undang Dasar Negara. Sistem ini mengatur berbagai tata cara dalam berkehidupan bernegara dan bermasyarakat pada negara Uni Emirat Arab. Pada sistem hukum Uni Emirat Arab, pengadilan tertinggi dibagi menjadi pengadilan syariah dan pengadilan sipil dengan Mahkamah Agung sebagai kepala pengadilan tertinggi. Penerapan sistem hukum Uni Emirat Arab dapat bervariasi di berbagai daerah yang termasuk wilayah hukum Uni Emirat Arab.[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ "Studi Hukum di Uni Emirat Arab 2020". www.lawstudies.co.id. Diakses tanggal 2020-05-12.