Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Sekretariat Jenderal
Mahkamah Konstitusi
Republik Indonesia
Gambaran umum
Dasar hukumPeraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2012
Susunan organisasi
Sekretaris JenderalHeru Setiawan (Plt.)
Kepala Biro / Pusat
Biro Perencanaan dan PengawasanPawit Haryanto[1]
Biro Keuangan dan KepegawaianRubiyo[1]
Biro Hubungan Masyarakat dan ProtokolBudi Achmad Djohari[1]
Biro UmumMulyono[1]
Pusat Pendidikan Pancasila dan KonstitusiNoor Sidharta[1]
Kantor pusat
Jl. Merdeka Barat no 6 Jakarta 10110
Situs web
www.mahkamahkonstitusi.go.id

Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (disingkat Setjen MKRI) adalah aparatur negara yang dalam menjalankan tugas dan fungsinya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Mahkamah Konstitusi.[2]

Tugas dan Fungsi[sunting | sunting sumber]

Tugas[sunting | sunting sumber]

Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi menjalankan tugas teknis administratif Mahkamah Konstitusi yang meliputi:[2]

  1. koordinasi pelaksanaan administratif di lingkungan Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan;
  2. penyusunan rencana dan program dukungan teknis administratif;
  3. pelaksanaan kerja sama dengan masyarakat dan hubungan antar lembaga;
  4. pelaksanaan dukungan fasilitas kegiatan persidangan; dan
  5. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi sesuai dengan bidang tugasnya.

Fungsi[sunting | sunting sumber]

Dalam melaksanakan tugas Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi menyelenggarakan fungsi:[2]

  1. perencanaan, analisis dan evaluasi, pengawasan administrasi umum dan administrasi peradilan, serta penataan organisasi dan tata laksana;
  2. pengelolaan keuangan dan pengembangan sumber daya manusia;
  3. pengelolaan kerumahtanggaan, kearsipan dan ekspedisi, serta barang milik negara;
  4. pelaksanaan hubungan masyarakat dan kerja sama, tata usaha pimpinan dan protokol, serta kesekretariatan kepaniteraan;
  5. penelitian dan pengkajian perkara, pengelolaan perpustakaan, serta pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi; dan
  6. pendidikan Pancasila dan Konstitusi.

Struktur Organisasi[sunting | sunting sumber]

Struktur organisasi Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia terdiri dari:[1]

  • Biro Perencanaan dan Pengawasan
  • Biro Keuangan dan Kepegawaian
  • Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
  • Biro Umum
  • Pusat Penelitian dan Pengkajian Perkara, Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi
  • Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi

Lihat Pula[sunting | sunting sumber]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ a b c d e f Kesalahan pengutipan: Tag <ref> tidak sah; tidak ditemukan teks untuk ref bernama Pejabat
  2. ^ a b c Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2012 tentang Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi[pranala nonaktif permanen]