Satu Kesatuan

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 6 April 2013 15.58 oleh EmausBot (bicara | kontrib) (Bot: Migrasi 2 pranala interwiki, karena telah disediakan oleh Wikidata pada item d:Q3298505)

Satu Kesatuan adalah gelar skema yang dilancarkan oleh pemerintah Pakistan untuk menggabungkan empat provinsi Pakistan Barat menjadi satu kesatuan homogen, sebagai lawan terhadap ddominasi etnis Bengal di Pakistan Timur (kini Bangladesh). Kebijakan Satu Kesatuan diumumkan oleh Perdana Menteri Chaudhry Muhammad Ali pada tanggal 22 November 1954.