Said Agil Husin Al Munawar

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Said Agil Husin Al Munawar
Menteri Agama Republik Indonesia 21
Masa jabatan
9 Agustus 2001 – 21 Oktober 2004
PresidenMegawati Soekarnoputri
Informasi pribadi
Lahir26 Januari 1954 (umur 70)
Indonesia Palembang, Sumatera Selatan, Indonesia
KebangsaanIndonesia
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Bantuan penggunaan templat ini

Prof. Dr. Haji Said Agil Husin Al Munawar, MA (lahir 26 Januari 1954) adalah seorang pengajar dan mantan Menteri Agama Indonesia. Ia menjabat sebagai Menteri Agama pada Kabinet Gotong Royong (2001-2004).

Lulusan Fakultas Syariah di Unversitas Ummu AI Quro Makkah (Master of Art 1983; Ph.D. 1987) di Arab Saudi ini pernah bekerja sebagai dosen pada beberapa perguruan tinggi sebelum menjadi menteri, terutamanya perguruan tinggi Islam seperti Institut Agama Islam Negeri di beberapa tempat di Indonesia. Selain itu, Munawar juga pernah menjadi Dosen Pendidikan Kader Ulama (PKU) Majelis Ulama Indonesia Pusat pada tahun 1990 hingga 1998.

Kontroversi

Penggalian di komplek Prasasti Batutulis

Pada awal Agustus 2002, ia menyuruh orang melakukan penggalian di komplek prasasti Batutulis. Ia meyakini, konon berdasarkan petunjuk dalam mimpi, bahwa di bawah prasasti tersebut tersimpan emas harta karun peninggalan zaman Prabu Siliwangi yang dapat digunakan untuk membayar seluruh hutang negara sebesar hampir Rp 1.500 triliun atau setara dengan 10.000 truk emas batangan. Protes dari kalangan arkeologi tidak ditanggapi. Setelah dilakukan penggalian selama dua minggu dibawah pengawasan Agil, penggalian dihentikan dan hanya menghasilkan jejak galian tanah sepanjang 5m, lebar 1m, dan kedalaman 2m tanpa secuil logam pun apalagi emas.

Setelah berita penggalian itu menyebar, demonstrasi dan kecaman datang dari masyarakat luas dan menghendaki Agil untuk mengundurkan diri dan posisi menteri. Namun demikian, Agil tetap bertahan pada posisinya hingga berakhir masa tugasnya.

Kasus korupsi

Pada 7 Februari 2006, ia divonis hukuman 5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena dinyatakan terbukti melakukan korupsi dana Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Dana Abadi Umat (DAU) pada tahun 2002-2004. Penyelewengan BPIH Munawar mencapai Rp. 35,7 miliar, sedangkan DAU yang diselewengkan berjumlah Rp 240,22 miliar.


Pranala luar

Jabatan pemerintahan
Didahului oleh:
Drs. KH Muhammad Tolchah Hasan
Menteri Agama Indonesia
2001–2004
Diteruskan oleh:
Muhammad Mahtuh Basyuni