Romano Pontifici Eligendo

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 6 April 2013 11.19 oleh EmausBot (bicara | kontrib) (Bot: Migrasi 8 pranala interwiki, karena telah disediakan oleh Wikidata pada item d:Q175916)

Romano Pontifici Eligendo adalah sebuah Konstitusi Apostolik yang mengatur tata cara pemilihan Sri Paus yang dirancang oleh Paus Paulus VI pada tahun 1975. Dokumen ini melahirkan beberapa reformasi yang merupakan lompatan baru dalam proses pemilihan Sri Paus.

Kardinal berusia di atas 80 tahun tidak berhak memilih

Salah satu reformasi yang paling dramatis adalah pemberian struktur resmi terhadap keputusan Paus Paulus VI yang telah diumumkan sebelumnya yang melarang para Kardinal yang berusia di atas 80 tahun untuk berpartisipasi dan mengambil suara dalam pemilihan Sri Paus. Alasannya adalah bahwa Konklaf cenderung bersifat penuh beban dan tekanan; hingga tahun 1996, para kardinal dikurung di dalam Istana Apostolik, dipaksa untuk tinggal di dalam ruangan sementara secara bergantian dan menggunakan beberapa kamar kecil umum. Dalam beberapa kejadian, beberapa kardinal menjadi terlalu lemah karena sakit bahkan untuk datang ke Kapel Sistina. Keputusan Paus Paulus VI ini adalah untuk membebaskan para kardinal yang telah uzur dari tugas dan kewajiban mereka sebagai kardinal.

Paus Yohanes Paulus II mempertahankan aturan ini dalam Universi Dominici Gregis.

Referensi