Resolusi 600 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 600
Dewan Keamanan PBB
Tanggal19 Oktober 1987
Sidang no.2.754
KodeS/RES/600 (Dokumen)
TopikMahkamah Internasional
Ringkasan hasil
15 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi 600 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 19 Oktober 1987. Resolusi tersebut merekomendasikan kepada Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa agar Nauru diijinkan untuk menjadi pihak pada Statuta Mahkamah Internasional jika negara tersebut memenuhi syarat

Referensi[sunting | sunting sumber]