Resolusi 1003 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 1003
Dewan Keamanan PBB
Serbia dan Montenegro
Tanggal5 July 1995
Sidang no.3,551
KodeS/RES/1003 (Dokumen)
TopikFormer Yugoslavia
Ringkasan hasil
14 mendukung
Tidak ada menentang
1 abstain
HasilAdopted
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi 1003 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 5 Juli 1995. Usai mengulang seluruh resolusi perihal situasi di bekas Yugoslavia, terutama resolusi-resolusi 943 (1994), 970 (1995) dan 988 (1995), DKPBB menyatakan soal sikap-sikap Republik Federal Yugoslavia (Serbia dan Montenegro) untuk tetap menutup perbatasan dengan Bosnia dan Herzegovina dan sehingga memperpanjang penangguhan sebagian sanksi terhadap Serbia dan Montenegro selama 75 hari tambahan sampai 18 September 1995.[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ Kovačević, Slobodanka; Dajić, Putnik (1998). Chronology of the Yugoslav crisis, Volume 3. Institute for European Studies. hlm. 136. ISBN 978-86-82057-09-3. 

Pranala luar[sunting | sunting sumber]