Rencana Program Investasi Jangka Menengah

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Rencana Program Investasi Jangka Menengah (RPIJM) adalah program yang mengundang pemerintah daerah untuk mengajukan proposal pendanaan bagi kegiatan pembangunan infrastruktur. Kesempatan ini terbuka untuk kegiatan pembangunan sanitasi perkotaan. Misalnya untuk peningkatan kondisi operasi TPA sampah sebagaimana dituntut oleh Undang-Undang Pengelolaan Sampah. Kota-kota yang sudah memiliki Strategi Sanitasi Kota-nya dinilai lebih siap untuk memnafaatkan kesempatan pendanaan RPIJM ini.[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ Rudy Yuwono dan Isna Marifa. Bergerak Bersama Dengan Strategi Sanitasi Kota. 2007. Jakarta. Penerbit: Tim Teknis Pembangunan Sanitasi (BAPPENAS, Departemen Pekerjaan Umum, Departemen Dalam Negeri, Departemen Kesehatan, Departemen Perindustrian, Departemen Keuangan, dan Kementrian Negara Lingkungan Hidup)