Ranoketang Tua, Amurang, Minahasa Selatan

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Ranoketang Tua
Negara Indonesia
ProvinsiSulawesi Utara
KabupatenMinahasa Selatan
KecamatanAmurang
Kode pos
95954
Kode Kemendagri71.05.10.2009
Luas240 km²
Jumlah penduduk1029 jiwa
Kepadatan10 jiwa/km²

Ranoketang Tua adalah sebuah desa di wilayah Kecamatan Amurang, Kabupaten Minahasa Selatan, Sulawesi Utara, Indonesia. Desa Ranoketang Tua adalah desa yang dapat ditempuh dengan jarak ± 11 km dari pusat kota Amurang dan 15 Km dari arah Touluaan, dengan durasi waktu perjalanan sekitar 15 menit dari Amurang dengan menggunakan motor dan sekitar 20-25 menit menggunakan mobil. Sedangkan dari arah Touluaan sekitar 25 menit dengan menggunakan motor dan 45 menit dengan mobil.[1] Desa ini berada di ujung Tenggara kabupaten Minahasa Selatan dengan cara melintasi jalan Provinsi Sulawesi Utara yang dikenal dengan Ruas Jalan Amurang-Ratahan. Desa ini juga berada dekat perbatasan antara Kabupaten Minahasa Selatan dengan Kabupaten Minahasa Tenggara. Desa Ranoketang Tua adalah desa hasil pemekaran dari kepolisian Desa Bitoeng (sekarang kelurahan Bitung kecamatan Amurang). Desa ini terletak di antara wilayah kepolisian Bitung (utara), Bujungon (sekarang kelurahan Buyungon) (Selatan) dan Desa Tombatu (Timur) sekarang kecamatan dari kabupaten Minahasa Selatan pemekaran Touluaan (sebelum menjadi kabupaten definitive Minahasa Tenggara).

Desa Ranoketang Tua mayoritas penduduknya berasal dari Desa Tombatu yang hampir 50 persen melakukan aktivitas sebagai petani di wilayah kepolisan Bujungon dan Bitoeng. Sehingga warga Desa Tombatu sering mengklaim bahwa Desa ini adalah wilayah kepolisian mereka. Namun, desa Ranoketang Tua ini adalah salah satu dusun/jaga dari kelurahan Bitoeng (jaga/dusun IV) sedangkan Dusun III adalah Desa Lewet (Sekarang kelurahan Lewet) dan Dusun II adalah Desa Ranomea (sekarang kelurahan Ranomea). Bagi para Hukum Tua yang ada di Districk Amoerang, wilayah yang ada di sebelah Timur dikenal sebagai wilayah sumber air yang mengalir ke arah Teluk Amoerang. Sehingga mereka menyebut wilayah itu sebagai Rano (Sungai, Rawa/Danau) Ketang (besar) yang sebagiannya mengaliri sungai Ranowangko dan yang lainnya bergabung di sungai Ranoiapo.[2]

Desa Ranoketang Tua ini lahir dari hasil pemekaran desa. Awalnya, desa Ranoketang Tua ini menjadi bagian dari wilayah kepolisian Distrik Amoerang Negeri Bitoeng Kolonial Belanda dipimpin oleh Tonaas Sumasa Pada Tahun 1930-1935. Kemudian di ganti oleh Wim Mangindaan saat memimpin Distrik Amoerang Negeri Bitoeng Kolonial Belanda pada tahun 1936-1942.

Dan diawal tahun 1943 hingga Tahun 1945, dipimpin oleh Estevanus Rungkat yang saat itu berakhirnya sebutan pemerintahan Distrik Amoerang Negeri Bitoeng Kolonial Belanda setelah Indonesia merdeka. Selanjutnya, setelah Distrik Amoerang Negeri Bitoeng Kolonial Belanda berakhir maka Kampoeng Negeri Bitoeng (sekrang Kelurahan Bitung Kecamatan Amurang) dipimpin oleh Amelius Piay Tahun 1945 s/d 1946 awal terbentuknya Distrik Tombasian Negeri Bitoeng Minahasa Indonesia. Kemudian diganti oleh Markus Mamahit 1946-1947 (Distrik Tombasian Negeri Bitoeng Minahasa), selanjutnya sekitar tahun 1947-1949 kampoeng ini dipimpin oleh Petrus Tambajong (cucu dari Hukum Besar Distric Amoerang JL. Tambajong). Kepemimpinan Tambajong berada di saat Kabupaten Minahasa Dipimpin oleh Bupati Dirk AD Gerungan.

Distrik Tombasian Negeri Bitoeng Minahasa setelah itu dijabat oleh Pj. Benny Pandeirot pada tahun 1949-1951. Pandeirot menjabat di saat Kabuaten Minahasa Dipimpin oleh Bupati Jan Piet Mongula. Kemudian dalam rangka pendekatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat serta aspirasi warga, maka Pemekaran Desa di Kabupaten Minahasa khususnya di Distrik Tombasian. Maka disinilah Desa Ranoketang Tua (Jaga IV Kampoeng Bitoeng) resmi berdiri sebagai Desa Definitif di Kabupaten Minahasa.[3]

Desa Ranoketang Tua ditetapkan sebagai Desa yang divinitif di Distrik (kecamatan) Tombasian pada 17 Maret Tahun 1952 dengan Penjabat (Pj) Hukum Tua Benny Pandeirot. SK Bupati Minahasa Tahun 1952 tentang Pembentukan Desa di Distrik Amoerang yaitu Desa Ranoketang Tua yang ditandatangani oleh Bupati Minahasa yang saat itu Dipimpin oleh Drs. Hendrik Reingardt Ticoalu dengan Nomor : 017/III/Kep.B.Min/Ds/1952 tertanggal 17 Maret 1952.

Kemudian Tahun 1954 s/d 1959 Desa Ranoketang Tua dipimpin oleh Hukum Tua Ebert Sandag. Selanjutnya pada tahun 1959-1967, Desa Ranoketang Tua dipimpin oleh Hukum Tua Eliester Pelleng yang saat itu Kabupaten Minahasa Dipimpin oleh Bupati Estevanus Kandow yang di tahun terakhir kepemimpinan Hukum Tua Pelleng, bersamaan bersamaan diterbitkan SK Pemekaran Desa Lewet yang dipimpin oleh J. Oley (Distrik Tombasian Minahasa). Selanjutnya pada Tahun 1968-1981 Desa Ranoketang Tua dipimpin oleh Hukum Tua Albert Sembung saat Kabupaten Minahasa Dipimpin oleh Bupati Letkol Frits Sumampow. Pada Tahun 1982-1986 Desa Ranoketang Tua dipimpin oleh Hukum Tua Ayub Assa di masa Kabupaten Minahasa Dipimpin oleh Letkol Alex Lambertus Lelengboto.[3] Kemudian Tahun 1987 Desa Ranoketang Tua Minahasa dipimpin oleh Plt Hukum Tua Sampel Tampongagoy sesuai Sprint Camat Tombasian Nomor 03/I/Tombasian/1987 di masa Kabupaten Minahasa Dipimpin oleh Letkol Jhon Otto Bolang.[4]

Setelah terjadi pemilihan Hukum Tua, maka Tahun 1988-1993 Desa Ranoketang Tua dipimpin oleh Hukum Tua Julius Akay saat itu Kabupaten Minahasa Dipimpin oleh Karel Lasut Senduk Kecamatan Tombasian Desa Ranoketang Tua Minahasa. Di sela-sela kepemimpinan Julius Akay.[5] Kemudian Desa Ranoketang Tua Plt Hukum Tua Yohan Badar, BA (Sekcam Tombasian) selama 6 Bulan pada Tahun 1993 (bersaam dengan Kasie Pemerintahan Kecamatan Tombasian Lefran Mangowal ditunjuk menjadi Plt Kumtua Maliku dan Handrie Komalig sebagai Plt Kumtua Malenos Baru sesuai Sprint Camat Tombasian Nomor 01/IV/Tombasian/1993).[6]

Pada tahun 1994-2005 Desa Ranoketang Tua dipimpin oleh Hukum Tua Terpilih Jan Doros Kading masa Kabupaten Minahasa Dipimpin oleh Drs. Dolfie Tanor.[7] Kemudian 23 Desember 2005 s/d 23 Desember 2011 Desa Ranoketang Tua Minahasa di pimpin oleh Hukum Tua Wempie Assa sesuai SK. Bupati Minahasa Selatan Drs. RM Luntungan Nomor 109/BMS/2005. Selanjutnya pada 23 Desember 2011 s/d 23 Des 2017 Desa Ranoketang Tua dipimpin oleh Hukum Tua Perempuan Pertama yaitu Youke Mangagantung sesuai dengan SK Bupati Minahasa Selatan Christiany Eugenia Paruntu, SE Nomor 109/BMS/2011 Kecamatan Amurang Desa Ranoketang Tua Minahasa.

Berakhirnya masa jabatan Youke Mangangantung pada 23 Desember 2017, maka Bupati Minahasa Selatan Christiany Eugenia Paruntu, SE menugaskan Kepala Bidang Kominfo ALVI JONES ULAAN, ST sebagai Penjabat (Pj) Hukum Tua Desa Ranoketang Tua terhitung sejak 24 Desember 2017 s/d 12 Maret 2021 sesuai SK Bupati Minahasa Selatan Nomor 082/BMS/2017. Kemudian pada tanggal 12 Maret 2021 s/d 03 November 2022 Desa Ranoketang Tua dijabat Plt. Hukum Tua Fredrik Vecky Ulaan sesuai Sprint Bupati Minahasa Selatan Frangky D Wongkar, SH. Kemudian sesuai hasil pemilihan serentak Hukum Tua se-Minahasa Selatan, maka pada tanggal 03 November 2022 s/d sekarang Desa Ranoketang Tua dipimpin oleh Hukum Tua Terpilih Steven Pelleng.[8]

Mayoritas masyarakat di desa Ranoketang Tua memiliki pekerjaan sebagai petani, baik sebagai petani kelapa maupun petani aren. Dari desa Ranoketang Tua kita dapat melihat pemandangan yang indah, yaitu pemandangan Teluk Amurang dan pemandangan Gunung Soputan. Masyarakat desa Ranoketang Tua menjunjung budaya Mapalus atau gotong royong dalam mencapai kesejahteraan bersama. Selain dalam hal kebudayaan, desa ini pun yang mayoritas masyarakatnya beragama Kristen memiliki 4 Gereja yang sudah berdiri sejak lama, Yaitu GKII Karmel , GMIM Imanuel, GPdI Elsaday, dan GMAHK.

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ Kabupaten Minahasa Selatan, Badan Pusat Statistik (2021). kecamatan Amurang Dalam Angka. Amurang: BPS Kabupaten Minahasa Selatan. hlm. 142. ISBN 978-623-7546-78-8. 
  2. ^ Ulaan, Alvi. Sejarah Amoerang. Manado: Koran Harian Komentar. hlm. 1. 
  3. ^ a b Pemkab, Minahasa. SK Bupati Minahasa. Tondano: Pemkab Minahasa. hlm. 3. 
  4. ^ Camat, Tombasian (1987). Surat Perintah Tugas (Sprint). Amurang: Camat Tombasian. hlm. 3. 
  5. ^ Pemkab, Minahasa (1988). SK Bupati Minahasa. Tondano: Pemkab Minahasa. hlm. 3. 
  6. ^ Camat, Tombasian (1993). Surat Perintah Tugas (Sprint). Amurang: Camat Tombasian. hlm. 3. 
  7. ^ Pemkab, Minahasa (1994). SK Bupati Minahasa. Tondano. hlm. 3. 
  8. ^ Pemkab, Minahasa Selatan (2022). SK Bupati Minahasa Selatan. Amurang. hlm. 3.