Pusat Pembinaan Profesi Keuangan

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK)[1] adalah organisasi pemerintahan di Lingkungan Kementerian Keuangan Republik Indonesia. PPPK berada di bawah Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan Republik Indonesia mempunyai tugas untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap profesi keuangan antara lain profesi akuntan, profesi akuntan publik, profesi penilai publik, dan profesi aktuaris publik.

Sebelum menjadi PPPK, organisasi pemerintahan ini bernama Pusat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai (PPAJP).[1]

Per Juli 2019, Ketua Pusat Pembinaan Profesi Keuangan adalah Firmansyah N. Nazaroedin.[2]

  1. ^ a b "Pusat Pembinaan Profesi Keuangan". Pusat Pembinaan Profesi Keuangan. Diakses tanggal 2020-12-09. 
  2. ^ Malik, Dusep (2019-07-08). "Lantik Kepala P2PK, Menkeu Ingin Laporan Keuangan Tak Asal Dipoles". VIVA.co.id. Diakses tanggal 2020-12-09.