Politikus warisan

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Politikus warisan adalah seorang politikus yang dianggap meneruskan jabatan politik yang sempat diduduki oleh orangtuanya.[1] Asal-usul keluarga dapat menambah faktor dorongan saat maju untuk jabatan publik.[2] Generasi kedua atau ketiga dalam panggung politik biasanya bersifat masih mentah atau tidak bisa lepas dari bayang-bayang orangtua dan keluarganya.[3]

Referensi[sunting | sunting sumber]