Piagam Afrika tentang Demokrasi, Pemilu, dan Pemerintahan

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Piagam Afrika tentang Demokrasi, Pemilu, dan Pemerintahan adalah dokumen kebijakan komprehensif yang mencakup berbagai bidang, termasuk demokrasi dan penghormatan terhadap hak asasi manusia; supremasi hukum didasarkan pada supremasi konstitusi; penyelenggaraan pemilu yang demokratis dan kredibel; larangan dan penolakan perubahan pemerintahan yang inkonstitusional; promosi dan perlindungan independensi peradilan; pembangunan berkelanjutan dan keamanan manusia; mendorong partisipasi warga; transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan urusan publik.[1] Tiga puluh empat negara telah meratifikasi, lima belas negara telah menandatangani namun tidak meratifikasi, dan enam negara belum menandatangani.[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ a b "A tortuous road for the African Charter on Democracy, Elections and Governance | PSC Report". issafrica.org (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2024-04-27.