Persona non grata

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 5 April 2013 23.26 oleh EmausBot (bicara | kontrib) (Bot: Migrasi 39 pranala interwiki, karena telah disediakan oleh Wikidata pada item d:Q183424)

Persona non grata adalah sebuah istilah dalam bahasa Latin yang dipakai dalam perkancahan politik dan diplomasi internasional. Makna harafiahnya adalah orang yang tidak diinginkan. Orang-orang yang di-persona non grata-kan biasanya tidak boleh hadir di suatu tempat atau negara. Apabila ia sudah berada di negara tersebut, maka ia harus diusir dan dideportasi.

Berikut ini tokoh-tokoh yang pernah di-persona non grata-kan.

Amerika Serikat

Perancis