Persetujuan Perbara tentang Pencemaran Asap Lintas-Batas

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 5 April 2013 23.18 oleh EmausBot (bicara | kontrib) (Bot: Migrasi 3 pranala interwiki, karena telah disediakan oleh Wikidata pada item d:Q4189826)
Polusi asap di Ampang, Kuala Lumpur, Malaysia pada Agustus 2005

Persetujuan ASEAN tentang Pencemaran Asap Lintas-Batas (Bahasa Inggris: ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution) adalah sebuah perjanjian lingkungan hidup yang ditandatangani pada tahun 2002 oleh negara-negara anggota ASEAN yang bertujuan untuk mengendalikan pencemaran asap di Asia Tenggara.

Persetujuan ini merupakan reaksi terhadap krisis lingkungan hidup yang melanda Asia Tenggara pada akhir dasawarsa 1990-an. Krisis ini terutama disebabkan oleh pembukaan lahan dengan cara pembakaran di pulau Sumatra, Indonesia. Citra satelit menunjukkan adanya titik api di beberapa lokasi di Kalimantan, Sumatra, Semenanjung Melayu dan beberapa tempat lain. Malaysia dan Singapura, dan sedikit banyak Thailand dan Brunei, sangat terpengaruh oleh hal ini.

Dari Sumatra, angin muson bertiup membawa asap ke arah timur dan menciptakan akibat negatif bagi negara-negara Asia Tenggara lainnya. Asap tebal melingkupi sebagian Asia Tenggara selama berminggu-minggu mengakibatkan masalah kesehatan pada penduduk setempat.

Sampai Agustus 2005, tujuh negara telah meratifikasi perjanjian tersebut. Indonesia, negara yang dianggap sebagai sumber utama krisis asap, masih belum meratifikasi perjanjian. Pada tahun 2006 Pemerintah Indonesia telah menyampaikan rencana ratifikasi persetujuan itu kepada DPR dalam bentuk Rancangan Undang-Undang

Negara-negara yang telah meratifikasi perjanjian

Negara Tanggal ratifikasi
Brunei 27 Februari 2003
Laos 19 Desember 2004
Malaysia 3 Desember 2002
Myanmar 5 Maret 2003
Singapura 13 Januari 2003
Thailand 10 September 2003
Vietnam 24 Maret 2003

Pranala luar