Perjanjian Oslo II

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Peta resmi Area A dan B (dengan C diartikan sebagai wilayah lainnya dari Tepi Barat)

Perjanjian Sementara terhadap Tepi Barat dan Jalur Gaza, yang umum disebut sebagai Oslo II atau Oslo 2, adalah sebuah perjanjian penting dan kompleks dalam proses perdamaian Israel–Palestina. Karena Oslo II ditandatangani di Taba, perjanjian tersebut terkadang disebut Perjanjian Taba. Perjanjian Oslo menjanjikan pendirian pemerintahan sendiri sementara Palestina di teritorial Palestina namun tak menjanjikan kemerdekaan negara Palestina. Oslo II menciptakan Area A, B dan C di Tepi Barat. Otoritas Palestina memberikan beberapa kekuasaan terbatas dan tanggung jawab di Area A dan B. Perjanjian tersebut resmi ditandatangani pada 28 September 1995.

Referensi[sunting | sunting sumber]

Pranala luar[sunting | sunting sumber]