Perintah moral

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Perintah moral adalah suatu prinsip yang berasal dari dalam budi seseorang yang mana mendorongnya untuk bertindak. Hal ini adalah semacam perintah mutlak (imperatif kategoris), sebagaimana didefinisikan oleh Immanuel Kant. Kant memandang perintah atau keharusan (imperatif) ini sebagai suatu petunjuk dari akal murni, dalam aspek praktisnya. Tidak mengikuti hukum moral dianggap merugikan diri sendiri dan dengan demikian bertentangan dengan akal budi. Para pemikir di kemudian hari memandang perintah ini berasal dari dalam batin, karena suara ilahi berbicara melalui jiwa manusia. Petunjuk-petunjuk dari batin tersebut, disebut juga hati nurani, dipandang benar dan sering kali menolak pembenaran lebih lanjut. Dari sudut pandang lain, pengalaman batin ini merupakan pengalaman dasar dalam menghadapi kebenaran.

Contoh tidak mematuhi perintah moral yaitu seseorang yang membuat janji dengan maksud untuk tidak ditepati demi mendapatkan sesuatu.[1]

Lihat juga dan referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ (Inggris) "Kant's Moral Philosophy". Stanford Encyclopedia of Philosophy.