Perdagangan manusia
Perdagangan manusia adalah segala transaksi jual beli terhadap manusia.
Menurut Protokol Palermo pada ayat tiga definisi aktivitas transaksi meliputi:
- perikritan
- perekrutan
- pengiriman
- pemindah-tanganan
- penampungan atau penerimaan orang
Yang dilakukan dengan ancaman, atau penggunaan kekuatan atau bentuk-bentuk pemaksaan lainya, seperti:
- penculikan
- muslihat atau tipu daya
- penyalahgunaan kekuasaan
- penyalahgunaan posisi rawan
- menggunakan pemberian atau penerimaan pembayaran (keuntungan) sehingga diperoleh persetujuan secara sadar (consent) dari orang yang memegang kontrol atas orang lainnya untuk tujuan eksploitasi.
Eksploitasi meliputi setidak-tidaknya; pelacuran (eksploitasi prostitusi) orang lain atau lainnya seperti kerja atau layanan paksa, pebudakan atau praktik-praktik serupa perbudakan, perhambaan atau pengambilan organ tubuh.
Dalam hal anak perdagangan anak yang dimaksud adalah setiap orang yang umurnya kurang dari 18 tahun.
Lihat pula
Pranala luar
- Trafficking in Persons: Global Patterns-UNODC report
- Trafficking of women di Curlie (dari DMOZ)
- IACAC International Agency for Crimes Against Children, Child Exploitation, Trafficking, and Cyber Crimes Tactical Initiative
- International Labour Organization: Special Action Programme to combat Forced Labour (SAP-FL)
- Women's Funding Network sex trafficking study is junk science
- Human Trafficking - Research and Measure
- NGO combating against sex trafficking
- racinedominicans.org